Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mempercepat reformasi pasar modal dengan mengumumkan empat langkah strategis yang bertujuan memperkuat transparansi dan likuiditas. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda utama yang telah dituntaskan meliputi: pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A, penguatan granularitas data investor menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi rinci mengenai struktur kepemilikan saham, termasuk identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% tersedia di situs resmi BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan peningkatan free float menjadi 15% juga disertai redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO. “Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey. Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Tak hanya itu, penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang semula hanya 9, kini diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe, memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor. Informasi tersebut dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di website BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.
Indonesia juga mengadopsi praktik terbaik global seperti yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yaitu informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”. “Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” tambah Jeffrey.
Ke depan, BEI berkomitmen melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Berbagai sosialisasi, baik langsung maupun daring, terus dilakukan untuk membuka ruang dialog aktif dengan pemangku kepentingan domestik dan global. Kanal komunikasi telah disediakan melalui email [email protected] untuk konsultasi dan akses informasi bagi seluruh pelaku pasar.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” katanya. Ia menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% akan berdampak pada likuiditas. “Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya.





