Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan skema penggajian bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih melalui regulasi khusus berupa Peraturan Presiden (Perpres). Namun, sumber pendanaannya, termasuk kemungkinan menggunakan APBN, masih dalam tahap finalisasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan kebijakan terkait pembiayaan sumber daya manusia (SDM) alias penggajian 30.000 manajer KopDes/Kel Merah Putih akan diatur secara khusus agar mendukung operasional koperasi desa yang kini memasuki tahap percepatan.
“Nah ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM, termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, Ferry belum merinci apakah anggaran gaji tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau skema pembiayaan lainnya.
“Lagi nanti difinalisasi, nanti tunggu aja diumumkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan rekrutmen 30.000 manajer ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat operasional KopDes/Kel Merah Putih yang memiliki fungsi bisnis cukup luas di tingkat desa.
Baca Juga
- Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer KopDes Merah Putih, Cek Syaratnya
- Cara Daftar Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih, Ada 30.000 Posisi
- Cara Daftar Manajer Kopdes 2026: Syarat, Link, dan Gaji Manajer Kopdes
Nantinya, para manajer akan bertanggung jawab mengelola berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, layanan kesehatan, lembaga keuangan mikro, hingga aktivitas logistik dan pergudangan.
“30.000 [manajer] itu nanti memang punya tanggung jawab manajerial untuk mengelola semua jenis kegiatan yang ada di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.
Selain itu, Kemenkop juga menyiapkan pelatihan bagi para manajer terpilih agar memiliki pemahaman koperasi dan kemampuan manajerial yang memadai.
Adapun status para manajer tersebut direncanakan sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN), meski detail skemanya masih dimatangkan.
“Itu statusnya adalah sebagai pegawai BUMN,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah membuka lowongan untuk posisi manajer di KopDes/Kel Merah Putih dengan kebutuhan 30.000. Pendaftaran dibuka sejak 15 April—24 April 2026.
Berdasarkan laman resmi Panitia Seleksi Nasional phtc.panselnas.go.id, lowongan ini dibuka untuk pendidikan D-IV hingga S-1 semua jurusan, dengan batas usia di rentang 20–35 tahun.
Berikut Syarat Jadi Manajer Kopdes Merah Putih:1. Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman data E-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Instansi yang berwenang (e-KTP/Surat Keterangan Perekaman dipindai berwarna).
3. Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan pada jabatan yang dilamar.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (Scan berwarna).
4. Transkrip nilai asli (bukan legalisir) yang memberikan informasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (Scan berwarna).
5. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah.
6. Surat pernyataan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000. Kemudian, format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://panselnas.go.id (Scan berwarna).





