SURABAYA (Realita)– Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (20/4/2026). Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 itu, penasihat hukum dari Hopaldes Pirman Nadaek & Partner menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Dalam pledoinya, Hopaldes menyatakan unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi. Mereka menilai Supriyadi hanya berposisi sebagai penerima titipan tanpa mengetahui isi barang yang belakangan diketahui berupa ekstasi.
Baca juga: Gugatan ke Pemilik Aset Dipertanyakan, Sidang Hj Aisyah Kembali Ditunda
“Terdakwa berulang kali menghubungi pemilik barang agar segera mengambilnya. Ini menunjukkan tidak ada niat untuk menguasai secara melawan hukum,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim, Senin (20/4/2026).
Menurut penasihat hukum, dakwaan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika tentang permufakatan jahat juga tidak terbukti. Hubungan antara Supriyadi dan Ahmad Saiful disebut semata hubungan pekerjaan, yakni membantu penyewaan kamar apartemen. Keduanya baru saling mengenal pada 1 Oktober 2025 dalam konteks penyewaan unit.
“Tidak ada kesepakatan atau perencanaan untuk melakukan tindak pidana narkotika,” katanya.
Selain itu, unsur menyimpan atau menguasai narkotika dinilai tidak terpenuhi karena penguasaan barang bersifat sementara dan pasif. Penasihat hukum menegaskan terdakwa tidak mengetahui isi barang saat menerima titipan serta tidak pernah berniat mengedarkan atau memanfaatkannya.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, Supriyadi tidak pernah mengonsumsi narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran, dan tidak memperoleh keuntungan materiil. Ahmad Saiful sebagai pemilik barang juga disebut tidak pernah meminta terdakwa menjual atau menggunakan ekstasi tersebut.
Baca juga: Tipu Keping Emas Antam Rp 211 Juta, Panji Wicaksono Divonis 2 Tahun 4 Bulan
“Tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya peran aktif maupun niat jahat dari terdakwa,” ujar penasihat hukum.
Hapoldes juga menyinggung asas hukum pidana “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, serta asas “in dubio pro reo” yang mengharuskan putusan dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa apabila terdapat keraguan.
Dalam kesimpulannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Supriyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan. Mereka juga memohon agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Supriyadi dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Baca juga: Bongkar Rumah Tanpa Putusan Pengadilan, Permadi Wahyu Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dalam persidangan terungkap, barang bukti berupa 46,5 butir ekstasi disebut merupakan titipan dari Ahmad Saiful, yang juga tersangkut perkara terpisah. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Supriyadi mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa. Itu hanya dititipkan, saya tidak tahu isinya,” kata Supriyadi.
Ia menjelaskan barang diterima pada siang hari dan disimpan di dalam sepatu sebelum akhirnya tertidur hingga malam. Penangkapan dilakukan saat ia bersama Saiful di kawasan Jalan Tidar. Polisi juga menemukan sebagian ekstasi di kamar apartemen yang disewa Saiful, yang diakui sebagai miliknya.yudhi
Editor : Redaksi





