Jakarta, VIVA – Industri combat sport Indonesia tengah menghadapi tantangan serius terkait hak siar. Vidio bersama BYON Combat secara resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap praktik pembajakan siaran BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6 yang sempat disiarkan ulang secara ilegal melalui platform media sosial TikTok.
Aksi ilegal tersebut dilaporkan menjangkau lebih dari 7.000 penonton secara simultan. Saat ini, kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan dan tengah dalam proses gelar perkara oleh pihak berwenang.
CEO BYON Combat, Yoshua Marcellos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pembajak. Menurutnya, tindakan ini merusak ekosistem olahraga yang sedang tumbuh pesat.
"Kami menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pembajakan. Kalo masih toleransi, habis industri kita. Industri ini sumber makanan untuk banyak orang, mulai dari atlet hingga kru produksi. Jika dibiarkan, industri akan mati," ujar sosok yang akrab disapa Cellos tersebut.
Modus Operandi Pembajakan Hasil penelusuran menunjukkan pelaku menggunakan metode sederhana namun sistematis. Pelaku menggunakan dua perangkat telepon genggam; satu untuk memutar tayangan resmi berbayar, sementara perangkat lainnya digunakan untuk merekam layar dan menyiarkannya kembali melalui fitur live streaming TikTok.
Gina Golda Pangaila, General Counsel Vidio, menyoroti tren pembajakan yang kini bergeser ke media sosial dengan pola hit and run. Pelaku kerap membuat akun baru saat acara berlangsung dan segera menonaktifkannya setelah siaran selesai.
"Komitmen kami adalah menjaga partner agar hak kekayaan intelektual tetap terlindungi. Teknologi mungkin berkembang, namun retransmisi tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana," jelas Gina.
Ancaman Pidana Berat
Secara hukum, para pelaku pembajakan ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Sedangkan untuk tujuan komersial, ancaman meningkat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dukungan juga datang dari Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Kreativitas Media, Cecep Rukendi. Ia menyebut perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi utama ekonomi kreatif agar industri tetap berkelanjutan dan berdaya saing.





