Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara (Sumut) oleh eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI).
Puan mendorong investigasi kasus secara menyeluruh karena menyangkut nasib hampir 2.000 rakyat kecil.
Advertisement
"Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Dia menekankan pentingnya pengawasan dan audit internal bank demi memastikan persoalan penggelapan dana jemaat gereja dapat segera diselesaikan.
Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola buntut dari kasus penggelapan dana gereja.
"Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan," ucap Puan.
Sebelumnya, BNI tidak bersedia untuk mengembalikan dana yang mencapai puluhan miliar itu karena BNI menganggap nasabah melakukan investasi ke bukan produk dari BNI, sehingga bukan kewajiban BNI untuk mengganti kerugian. Namun terbaru, BNI menyatakan akan mengembalikan semua dana tersebut secara bertahap.
Menurut Puan, kasus ini bukan semata persoalan penyimpangan individual sebab pelaku datang menawarkan produk dengan menggunakan identitas lembaga perbankan tempatnya bekerja.
"Insiden ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank," tutur Puan.




