Guru Umum Kini Bisa Menjadi Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Inklusif

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kompetensi guru pembimbing khusus kini tidak hanya bisa dikuasai oleh guru berlatar belakang pendidikan luar biasa. Guru pada umumnya sudah bisa mengikuti pelatihan untuk menjadi guru pendamping khusus.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan, program ini dilatarbelakangi masih adanya berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia. Tantangan tersebut mulai dari stigma sosial terhadap anak berkebutuhan khusus, keterbatasan akses layanan pendidikan, hingga belum meratanya ketersediaan guru dengan kompetensi khusus di bidang pendidikan inklusif.

Dia menegaskan, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan setiap anak, termasuk penyandang disabilitas dan mereka dengan kebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan yang setara. Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun ini akan memperkuat komitmen dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua.

"Karena selama ini di antara tantangan yang kita hadapi, selain masih ada tantangan kultural, ada tantangan finansial, adalah tantangan di mana kita kekurangan guru-guru profesional yang berdedikasi dalam mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus," kata Mu'ti saat peluncuran program di Aula SMP Negeri 16 Jakarta, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan 2025, sekitar 40.000 satuan pendidikan reguler di Indonesia telah menyelenggarakan pendidikan inklusif dan tercatat menerima anak disabilitas dari SD hingga sekolah menengah. Sementara, tercatat hanya 14,8 persen satuan pendidikan inklusif itu yang memiliki guru pembimbing khusus.

Selain itu, ada 138.000 lebih peserta didik disabilitas terdata bersekolah di satuan pendidikan inklusif. Artinya, rasio jumlah murid dengan jumlah guru pembimbing khusus belum sesuai, pendampingan murid disabilitas di sekolah inklusif menjadi tidak optimal.

Hak pendidikan itu adalah hak semua anak Indonesia.

Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif mewajibkan setiap sekolah memiliki minimal satu guru pembimbing khusus. Keterbatasan ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan sekolah inklusi.

Baca JugaDefisit Guru Pendamping Khusus Hambat Pendidikan Inklusi

Mu`ti menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. Ia menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.

“Setiap anak lahir dengan potensi, bakat, dan kemampuan yang harus kita dampingi dan fasilitasi. Tidak boleh ada lagi stigma bahwa anak berkebutuhan khusus adalah beban atau aib. Mereka adalah anak-anak istimewa yang berhak tumbuh dan berkembang secara optimal,” ucapnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menambahkan, program pelatihan tingkat mahir ini bisa diikuti sebanyak 1.500 guru. Hingga saat ini, capaian peserta telah mencapai sekitar 60 persen, dan kesempatan masih terbuka bagi guru yang berminat untuk mengikuti pelatihan pada gelombang kedua melalui laman gtk.kemendikdasmen.go.id/pensif.

Setelah mengikuti pelatihan, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat.

“Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid,” kata Nunuk.

Baca JugaSekolah Inklusif, Ruang Mengenalkan Keberagaman Anak

Nunuk menegaskan, program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi bagi semua guru. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari.

Diiringi langkah lain

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah menilai program ini merupakan solusi konkret dalam memperluas akses pendidikan yang setara sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Himmatul menambahkan, pelatihan guru pembimbing khusus juga harus dibarengi dengan pemerataan sarana-prasarana khusus, kualitas kurikulum adaptif, serta sistem penilaian berbasis kemampuan individu. Aspek sosial juga harus menjadi perhatian, terutama terkait penerimaan terhadap perbedaan dan potensi perundungan. Karena itu, sosialisasi kepada semua warga sekolah penting agar tercipta lingkungan yang inklusif.

"Hak pendidikan itu adalah hak semua anak Indonesia. Tidak boleh dipandang perbedaan dari segi fisik maupun kemampuan. Jadi ini tantangan berikutnya yang harus kita jawab," kata Himmatul.

Baca JugaSekolah sebagai Ruang Aktualisasi dan Apresiasi Anak Berkebutuhan Khusus

Dihubungi secara terpisah, anggota Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta mengatakan, masalah defisit guru pembimbing khusus ini juga disebabkan oleh nomenklatur guru pendamping khusus di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang belum tuntas diakui secara profesi. Ini secara langsung berhubungan dengan upaya Kemendikdasmen untuk menuntaskannya.

”Komnas Disabilitas meminta agar pemerintah segera menuntaskan permasalahan guru pendamping khusus sehingga layanan pendidikan inklusif di daerah bisa berjalan optimal,” kata Eka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kiai 70 Tahun Dianiaya di Tasikmalaya, Pelaku Anggota Ormas Menyerahkan Diri!
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
• 15 menit lalurctiplus.com
thumb
Jusuf Kalla Klaim Berjasa Bawa Jokowi Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kadis KPKP DKI Akui Sulit Musnahkan Ikan Sapu-Sapu Satu Per Satu
• 13 jam laludetik.com
thumb
Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend!
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.