Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar KebencianNasional | inews | Senin, 20 April 2026 - 19:46Dengarkan Berita

BANDUNG, iNews.id – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian, menjalani persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/4/2026) sore. Dalam persidangan tersebut, Resbob membacakan langsung nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.

Suasana persidangan tampak emosional dengan kehadiran keluarga serta dukungan moral dari rekan sejawat sesama kreator konten. 

Persidangan kali ini menjadi sorotan karena kehadiran ibunda Resbob yang duduk di kursi penonton untuk memberikan dukungan langsung kepada putranya. Tak hanya keluarga, sejumlah Youtuber juga tampak memadati ruang sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang sedang terjerat masalah hukum. 

Resbob saat membacakan pledoinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. 

Baca Juga:Prabowo Serukan Persatuan dan Kebersamaan di Idulfitri 1447 H

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menegaskan bahwa ada poin-poin pokok dalam dakwaan jaksa yang menurutnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Salah satu poin utamanya adalah mengenai niat jahat atau mens rea.

"Dalam pembelaan tadi, kami sampaikan bahwa dua alasan pokok tidak terbukti. Terutama tidak terpenuhinya unsur mens rea. Terdakwa tidak memiliki kesengajaan atau niat untuk menyebarkan kebencian kepada publik," ujar Fidelis Giawa usai persidangan. 

Pihak kuasa hukum menilai konten yang dipermasalahkan tidak ditujukan untuk memicu konflik, melainkan bagian dari ekspresi kreatif yang disalahartikan.

Vonis Digelar Kamis Mendatang

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, majelis hakim menutup persidangan sore tadi. Kasus yang menjerat Youtuber Resbob ini pun kini telah memasuki babak akhir.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang, tepatnya pada 30 April 2026, dengan agenda tunggal pembacaan putusan vonis dari majelis hakim. Pihak Resbob berharap hakim dapat memberikan vonis bebas atau setidaknya hukuman yang seringan-ringannya.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juventus mantap di zona kompetisi Eropa usai tekuk Bologna 2-0
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Ojol di Medan Tewas Tertabrak Kereta Api saat Lewat di Perlintasan Tanpa Palang
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ekspor Perdana Kakao Olahan RI Tembus Pasar Prancis
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Imbangi Vietnam, langkah Indonesia di Piala AFF U-17 harus terhenti
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.