Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus tambang nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle. Pemanggilan ini ditujukan kepada tersangka berinisial AT, yang merupakan direktur perusahaan tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (21/4) pagi.
“Ilegal mining, PT Masempo Dalle. Rencananya besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama setelah sebelumnya pihak tersangka meminta penjadwalan ulang.
“Pemanggilan yang pertama. Kemarin diminta jadwal ulang tanggal 21, berarti kan besok, hari Selasa,” katanya.
Irhamni menambahkan, pemeriksaan terhadap AT sebagai tersangka bertujuan untuk mendalami perannya dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan. Mungkin demikian. Nanti kami update kembali peran-peran yang bersangkutan sesuai keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan,” ujarnya.
“Mohon dukungan dari rekan-rekan sekalian untuk kami bisa menyelesaikan segera berkas ini. Karena yang berkas sebelumnya sudah P21, tinggal tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah dia.
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku Kuasa Direktur/PJS KTT.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 27 saksi serta olah tempat kejadian perkara. Polisi menemukan adanya aktivitas pengerukan nikel di luar wilayah izin resmi.
Dari lokasi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit dump truck, 3 unit excavator, serta 1 buku catatan ritase.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).





