Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang ditunda keberangkatannya. Mereka mencoba berangkat dengan tidak menggunakan visa haji.
"Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Hendarsam menyebut tindakan itu dilakukan bukan untuk menghalangi seseorang melaksanakan ibadah haji. Namun tindakan itu dilakukan demi melindungi calon jemaah tersebut.
"Berdasarkan pengalaman di sana kalau sampai lolos ke sana nggak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu, akhirnya mereka nanti bisa jalur-jalur yang apa namanya itu ilegal dan itu bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka, bahkan sudah sampai jatuh korban," sebutnya.
Dia mengatakan untuk urusan haji ini, pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh RI. Ada satgas bersama untuk melakukan pemeriksaan kepada calon jemaah haji di Indonesia.
"Sehingga ketika terbang landing di tanah suci mereka tidak lagi diperiksa," sebutnya.
Hendarsam menegaskan bahwa berangkat haji secara mandiri tidak diperbolehkan secara aturan hukum. Hal itu akan menyulitkan dalam penanganan jika sesuatu terjadi kepada calon jemaah haji.
"Nah, oleh karena itu dari Kementerian Haji sudah berkali-kali menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh karena kalau nanti terjadi masalah di sana yang rugi adalah kita sendiri, mereka sendiri," ujarnya.
(ial/ygs)





