Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

rctiplus.com
21 jam lalu
Cover Berita
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan TersangkaNasional | okezone | Senin, 20 April 2026 - 19:30

JAKARTA – Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.

Insiden longsor di zona 4A TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (9/3) menewaskan 7 orang dan menyebabkan 6 orang lainnya luka-luka.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih hingga menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar prosedur.

Baca Juga:Pasbata Bantu Ahmad Tri Efendi, Bocah yang Putus Sekolah demi Rawat Orang Tuanya yang Sakit

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” sambungnya.

 

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah melakukan pembinaan, dan pengawasan secara bertahap terhadap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

TPST Bantargebang diketahui telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Desember 2024. Namun, berdasarkan hasil pengawasan pada April dan Mei 2025, pengelolaan di lokasi tersebut belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan. Hingga proses penyidikan berlangsung, belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam proses penyidikan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium guna memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan profesional.

Baca Juga:Momen Prabowo, Didit, dan Titiek Soeharto Kumpul Jelang Lebaran, Ada Bobby Kertanegara Juga

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebelum Jumpa Persib Bandung dan Bhayangkara, PSM Makassar Mutlak Wajib kalahkan Persik kediri
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji, Jamin Keamanan dan Pelayanan Seluruh Jamaah
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Menguji efektivitas cadangan beras pemerintah
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Rebalancing MSCI Ditunda, Momentum atau Ancaman?
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat
• 6 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.