Direktorat Jenderal Imigrasi menahan keberangkatan 13 calon jemaah haji non-prosedural yang hendak berangkat tanpa menggunakan visa haji resmi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penundaan keberangkatan tersebut bukan untuk menghalangi ibadah, melainkan mencegah potensi masalah yang lebih besar di kemudian hari.
“Hari ini ada update, ada 13 orang yang kita tunda keberangkatannya. Maksudnya bukan menghalangi ibadah, tapi melindungi mereka,” ujar Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Menurutnya, calon jemaah yang berangkat tanpa prosedur resmi berisiko telantar di Tanah Suci hingga menggunakan jalur ilegal yang dapat membahayakan keselamatan.
“Berdasarkan pengalaman, jika mereka lolos ke sana tanpa visa haji, mereka akan telantar atau menggunakan jalur ilegal yang membahayakan nyawa,” lanjutnya.
Imigrasi sendiri, kata Hendarsam, terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam pengawasan keberangkatan jemaah haji.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Satgas bersama serta penerapan program Makkah Route di sejumlah bandara besar seperti Soekarno-Hatta, Makassar, Surabaya, dan Solo.
Melalui skema tersebut, proses pemeriksaan dokumen dilakukan sejak di Indonesia sehingga setibanya di Arab Saudi, jemaah tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang.
Hendarsam menegaskan, pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji akan terus diperketat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan demi keselamatan para jemaah.
“Ini bagian dari upaya kita melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban praktik-praktik non-prosedural yang berisiko,” tutupnya.





