Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai.
"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," ucap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Adapun aset yang diserahkan adalah dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dari perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Aset itu bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dengan optimalisasi pemanfaatan, diharapkan bisa menekan biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.
Berikut rinciannya aset yang diserahkan:
1. Unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar
2. Unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp 1,42 miliar
(ial/lir)




