Candaan yang Bisa Menjeratmu: Kekerasan Verbal yang Dianggap Sepele

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Nur Azzah Fadila (kanan) dan Egy Oktavian Pranata
Mahasiswa Magister Hukum Unhas

Di Indonesia fenomena candaan yang “kebablasan” bukan lagi hal asing dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pertemanan, kampus, maupun ruang digital. Ucapan yang bernuansa seksual, komentar terhadap tubuh, hingga lelucon yang merendahkan sering kali dilontarkan dengan dalih humor. Sayangnya, banyak orang menganggap hal tersebut sebagai bagian dari keakraban atau dinamika sosial yang wajar. Candaan seperti ini seringkali dinormalisasi, bahkan dianggap sebagai tanda kedekatan, tanpa disadari bahwa batas antara humor dan pelecehan sering kali dilanggar.

Dalam praktiknya, terdapat banyak contoh candaan yang sebenarnya masuk dalam kategori kekerasan verbal. Misalnya, komentar seperti menilai tubuh seseorang secara seksual, melontarkan lelucon tentang organ tubuh, atau menyampaikan pesan bernuansa seksual melalui percakapan secara langsung maupun secara digital. Siulan di ruang publik atau guyonan yang mengarah pada objektifikasi juga termasuk bentuk kekerasan seksual verbal. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, tindakan-tindakan ini tetap menyerang martabat individu dan dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, malu, bahkan terintimidasi.

Kondisi ini menjadi semakin kompleks ketika candaan yang merendahkan terus dinormalisasi dalam ruang sosial. Apa yang semula dianggap sebagai kebiasaan kecil perlahan berkembang menjadi pola perilaku yang diterima secara kolektif. Batas antara humor dan penghinaan menjadi kabur, bahkan cenderung diabaikan. Lingkungan sosial pun menunjukkan sikap permisif terhadap bentuk-bentuk ucapan yang merendahkan, dengan dalih keakraban. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi mengikis kepekaan sosial dan membuka ruang bagi konflik, mengingat setiap individu memiliki batas toleransi yang berbeda terhadap candaan.

Lalu, mengapa perilaku ini tetap dilakukan? Salah satu alasannya adalah dorongan untuk dianggap lucu, santai, atau tidak kaku dalam pergaulan. Banyak orang merasa bahwa candaan berbau seksual dapat mencairkan suasana dan mempererat hubungan sosial. Selain itu, terdapat tekanan sosial yang membuat individu enggan menegur atau menolak, karena khawatir dianggap berlebihan atau tidak bisa menerima humor. Dalam konteks ini, candaan yang melewati batas justru menjadi alat legitimasi untuk mempertahankan dinamika kelompok, meskipun merugikan pihak lain.

Masalah menjadi lebih serius ketika ketidaksadaran terhadap konsekuensi hukum turut menyertai perilaku tersebut. Padahal, dalam perspektif hukum, candaan yang mengandung unsur pelecehan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat ketentuan terkait perbuatan yang melanggar kesusilaan, khususnya Pasal 281 KUHP. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016, mengatur larangan distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1).
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengakui adanya pelecehan seksual non-fisik, termasuk yang dilakukan melalui ucapan atau komunikasi digital. Dalam Pasal 5 UU TPKS, ditegaskan bahwa perbuatan seksual non-fisik yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat dikenakan sanksi pidana. Artinya, candaan yang selama ini dianggap sepele sebenarnya memiliki potensi konsekuensi hukum yang nyata.

Dengan demikian, penting untuk menyadari bahwa tidak semua candaan dapat dibenarkan. Batas antara humor dan kekerasan harus dipahami secara lebih kritis, terutama dalam konteks perlindungan martabat dan hak individu. Kesadaran hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak lagi menormalisasi perilaku yang merugikan orang lain. Candaan seharusnya menjadi sarana untuk membangun kedekatan, bukan justru menjadi alat yang melukai atau bahkan menjerat secara hukum.

Kesadaran akan batas menjadi hal yang krusial. Bercanda tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral untuk menjaga martabat orang lain. Setiap individu dituntut memiliki kepekaan terhadap situasi serta mempertimbangkan dampak dari setiap ucapan yang disampaikan. Menghormati orang lain bukanlah bentuk pembatasan dalam berinteraksi, melainkan fondasi penting dalam membangun hubungan sosial yang sehat dan berkelanjutan.
Perlu ditegaskan kembali bahwa tidak semua candaan dapat dibenarkan. Terdapat titik di mana humor berubah menjadi bentuk serangan verbal yang berpotensi melukai. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, baik secara sosial maupun hukum. Oleh karena itu, kesadaran kolektif perlu dibangun agar masyarakat tidak terjebak pada anggapan bahwa segala sesuatu dapat dijadikan bahan candaan. Sebab, ketika batas itu dilanggar, yang tersisa bukan lagi tawa, melainkan dampak yang dapat menjerat.
Sejalan dengan judul “Candaan yang Bisa Menjeratmu: Kekerasan Verbal yang Dianggap Sepele”, perlu disadari bahwa tidak semua candaan berakhir pada tawa. Di balik ucapan yang dianggap ringan, kerap tersembunyi bentuk-bentuk kekerasan verbal yang merendahkan dan melecehkan. Ketika kata-kata itu melampaui batas, ia tidak lagi dapat dibenarkan sebagai humor, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum. Di titik inilah kesadaran menjadi penting: kebebasan bercanda bukan tanpa kendali, tetapi harus berpijak pada penghormatan terhadap martabat orang lain. Hukum hadir bukan untuk membatasi interaksi sosial, melainkan untuk memastikan setiap individu terlindungi. Sebab, candaan yang hari ini dianggap sepele, bisa saja menjadi jerat yang nyata di kemudian hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil soal Harga LPG Nonsubsidi Naik: Itu Menyesuaikan Harga Pasar
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Enggan Berunding, Diplomasi Pakistan di Ujung Tanduk
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Industri Sawit Nasional Hadapi Tantangan Traceability, Ini Kata Pakar
• 16 menit laluviva.co.id
thumb
Nekat Berangkat Tanpa Visa Haji, 13 Calon Jemaah Ditahan Imigrasi di Soekarno-Hatta!
• 2 jam laludisway.id
thumb
Menkes Soal Bahaya Campak: 1 Pasien Bisa Menulari hingga 18 Orang
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.