Bisnis.com, JAKARTA — Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berujung pada bencana longsor pada Maret 2026.
Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, KLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, tetapi hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Baca Juga
- Indonesia Hasilkan Sampah Setara 12 Candi Borobudur per Hari
- Proyek Pembangkit Sampah Palembang Capai 81,76%, Beroperasi Oktober 2026
- Praktik Open Dumping Ditarget Berakhir 2026, Pemerintah Dorong Pemilahan Sampah
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal Irawan dalam keterangan, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” kata Hanif.





