Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 TriliunNasional | inews | Senin, 20 April 2026 - 20:59

SEMARANG, iNews.id – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya sama-sama dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/4/2026), JPU Fajar Santoso menyatakan kedua bos Sritex terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal korupsi yang merugikan keuangan negara serta TPPU.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Selain hukuman fisik, Iwan Setiawan juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan kurungan selama 190 hari.

Tak hanya hukuman penjara, kakak adik ini diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677,43 miliar. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayarkan keduanya mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Baca Juga:Open House di Istana Negara untuk 5 Ribu Masyarakat, Disiapkan Ketupat hingga Hiburan

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara dari tiga skema kredit di sejumlah bank plat merah. Jaksa menegaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara hingga delapan tahun akan diberlakukan.

Dalam uraiannya, jaksa menyebut terdapat pengayaan tidak sah senilai Rp1,35 triliun yang berasal dari fasilitas kredit tiga bank milik negara. Praktik ini dinilai merugikan negara secara masif, terlebih saat ini perusahaan tekstil raksasa tersebut tengah dalam status pailit.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Rendy Irawan, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai angka dan pasal yang dituduhkan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dan terkesan mengada-ada," ujar Rendy Irawan usai persidangan.

Kasus korupsi perbankan ini ternyata tidak hanya menyeret keluarga Lukminto. Total ada 12 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara yang berbeda.

Baca Juga:Subuh Berdarah! Eks Pengawal Presiden Tewas Ditembak Pasukan Elite TNI di Hari Idul Fitri

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muzani Cek Pembangunan Gedung Legislatif di IKN
• 47 detik lalumetrotvnews.com
thumb
Penguatan MBG dan BGN Bentuk Investasi Peradaban untuk Generasi Indonesia
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
2 Raksasa Timur Tengah Bakal jadi Lawa Timnas Indonesia Guna Persiapan Piala Asia 2027
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Komnas HAM dan Gagasan Dominis Litis
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Kadis LH DKI Tersangka Kasus Longsor Maut TPST Bantargebang
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.