Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dibongkar, 3 WN Pakistan Jadi Tersangka

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan ketiganya diduga mengorganisir pemberangkatan WNA asal Pakistan untuk masuk ke Australia secara ilegal. Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK.

Baca Juga :
Ratusan WNA Terjaring Operasi Imigrasi, Terbanyak dari China

"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan kini menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Hendarsam mengungkapkan, perkara ini bermula saat empat warga Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, oleh aparat dari Polres Kepulauan Aru pada September 2025. Mereka diketahui hanya memiliki izin kunjungan selama berada di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dijanjikan oleh tersangka SA prosedur legal untuk menuju Australia. SA juga menjanjikan pekerjaan di Australia dan bersedia memberangkatkan mereka melalui Indonesia.

Baca Juga :
Pemerintah Ungkap Alasan Dihentikan Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua

"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," imbuh Hendarsam.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG awal pekan menguat di tengah "wait and see" arah suku bunga BI
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Wapres Vance Akan Pimpin Delegasi AS Negosiasi dengan Iran di Pakistan
• 22 jam laludetik.com
thumb
DPO Kasus Penggelapan Ditangkap di Jambi, Buron Sejak 2019 Akhirnya Diamankan Kejagung
• 11 jam laludisway.id
thumb
Latinusa (NIKL) Umumkan Acuan Kurs Dividen, Ini Besarannya
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Dua Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif di Medan Rugikan Negara Rp5,3 Miliar
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.