JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan ketiganya diduga mengorganisir pemberangkatan WNA asal Pakistan untuk masuk ke Australia secara ilegal. Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK.
"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan kini menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Hendarsam mengungkapkan, perkara ini bermula saat empat warga Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, oleh aparat dari Polres Kepulauan Aru pada September 2025. Mereka diketahui hanya memiliki izin kunjungan selama berada di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dijanjikan oleh tersangka SA prosedur legal untuk menuju Australia. SA juga menjanjikan pekerjaan di Australia dan bersedia memberangkatkan mereka melalui Indonesia.
"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," imbuh Hendarsam.




