Bisnis.com, MEDAN — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I menyerahkan 2 (dua) tersangka terkait faktur pajak fiktif dalam dua kasus berbeda ke kejaksaan di wilayah Sumut.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Belis Siswanto mengatakan kedua tersangka yakni VVS yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan dan JT yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” jelas Belis dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Perbuatan kedua tersangka dilakukan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetorkan ke negara. Sejauh ini, total kerugian penerimaan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp5,3 miliar.
Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus faktur pajak fiktif yang berbeda.
Belis mengatakan tersangka VVS terjerat kasus faktur pajak untuk CV MSS dan CV SMA periode waktu 2017-2020. Dalam kasus ini, negara kehilangan pendapatan PPN sebesar Rp288 juta di CV MSS dan Rp2,5 miliar di CV SMA.
Baca Juga
- Dari Pajak Digital Hingga PPN Jalan Tol
- Pramono Bakal Rilis Aturan soal Pajak Kendaraan Listrik, Kapan Berlaku?
Sementara dalam kasus lainnya, tersangka JT diduga sebagai pihak yang membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada CV SMA. Besar kehilangan pendapatan negara dalam kasus yang menjerat tersangka JT mencapai Rp2,57 miliar.
Dengan demikian, total kerugian penerimaan negara untuk kedua kasus ini di wilayah Sumut mencapai Rp5,3 miliar.
Selain penyerahan tersangka, DJP Sumut I juga menyerahkan barang bukti serta berkas perkara kepada kejaksaan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta perangkat pendukung lainnya.
Belis menyebut tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
DJP Sumut I pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan.
“Hindari segala bentuk praktik penyalahgunaan faktur pajak yang dapat merugikan negara dan berkonsekuensi pada sanksi pidana,” tandasnya.





