Ekonom: Revisi tax holiday perlu fokus pada insentif berbasis kinerja

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet berpendapat revisi kebijakan fiskal berupa pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday perlu fokus pada insentif berbasis kinerja.

"Revisi ini akan terasa kalau benar-benar mengubah desain, dari insentif berbasis tarif ke insentif berbasis kinerja," kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Yusuf, revisi tax holiday perlu menyesuaikan dengan penerapan Global Minimum Tax atau Pilar Dua OECD.

Dengan adanya ketentuan tarif efektif minimum 15 persen, skema insentif berbasis tarif rendah dinilai semakin kurang efektif.

Dia menjelaskan bila perusahaan memperoleh tarif pajak lebih rendah di Indonesia, selisihnya berpotensi tetap dipungut oleh negara asal melalui mekanisme top-up tax.

Kondisi tersebut membuat manfaat insentif tidak sepenuhnya dinikmati investor, sementara Indonesia juga berisiko kehilangan sebagian potensi penerimaan.

Di sisi lain, sejumlah negara seperti Vietnam dan India mulai menyesuaikan skema insentif mereka agar selaras dengan aturan pajak global.

Jika Indonesia tetap bertahan dengan model lama, daya saing nasional dikhawatirkan tertinggal, terutama pada sektor-sektor strategis seperti kendaraan listrik, petrokimia, dan rantai pasok mineral.

"Karena itu arah revisinya menurut saya harus geser. Bukan lagi potong tarif, tapi kasih insentif yang berbasis aktivitas," tambahnya.

Sejumlah bentuk insentif yang dinilai lebih relevan antara lain kredit pajak untuk riset dan pengembangan, pelatihan tenaga kerja, serta hilirisasi industri.

Instrumen seperti refundable tax credit maupun kombinasi dengan domestic minimum top-up tax juga dipandang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Pendekatan tersebut dinilai dapat menjaga daya tarik investasi sekaligus mendorong kegiatan usaha yang memberi dampak nyata terhadap perekonomian domestik.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan revisi tax holiday telah memasuki tahap akhir setelah melalui pembahasan lintas kementerian. Revisi itu bertujuan untuk memperkuat daya tarik investasi di Indonesia.

Baca juga: Indef sarankan pemerintah beri insentif pajak berbasis kinerja

Baca juga: Pemerintah siapkan insentif alternatif terkait pajak minimum global

Baca juga: Kemenkeu perpanjang tax holiday hingga 31 Desember 2025


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Kasus SMAN 1 Purwakarta, Dedi Mulyadi Tekankan Pendidikan Karakter
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Program MBG Jangkau 27 Ribu SPPG, Serapan Anggaran Tembus Rp60 Triliun di Seluruh Indonesia
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Merek Denza Terkendala, BYD Isyaratkan Nama Danza
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Gunung Dukono Meletus Pagi Ini, Abu Vulkanik Capai 1,4 Km
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.