Bamsoet Nilai Penguatan Pengawasan Polri Bisa Jaga Kualitas Negara Hukum

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai penguatan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi agenda strategis dalam menjaga kualitas negara hukum demokratis.

Ia mengatakan posisi Polri sebagai institusi dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum menuntut sistem pengawasan yang kuat, adaptif, dan kredibel di mata publik. Karenanya, perlu reformulasi peran dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar mampu menjawab tuntutan publik terhadap institusi Polri yang lebih transparan dan akuntabel.

"Penguatan Kompolnas adalah kebutuhan mendesak. Publik hari ini menuntut kepolisian yang profesional, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta independen," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Hal itu ia katakan saat menjadi penguji Sidang Tertutup Doktoral Ilmu Kepolisian STIK (PTIK) Lemdiklat Polri, Mohamad Rangga Afianto, di Gedung Kampus PTIK Jakarta, Senin (20/4).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, jika ditinjau dari aspek kelembagaan, anggaran, pertanggungjawaban, dan sumber daya manusia, Kompolnas masih memiliki keterbatasan. Secara organisasi, Kompolnas dan Polri sama-sama berada di rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga ruang geraknya dalam melakukan pengawasan strategis terhadap Polri menjadi bias. Dari sisi anggaran, ketergantungan terhadap pemerintah juga memengaruhi efektivitas program pengawasan.

Bamsoet juga menyoroti pentingnya membedakan antara model pengawasan yang lemah (weak oversight) dan model pengawasan yang kuat (strong oversight). Kompolnas saat ini lebih cenderung berada pada kategori pengawasan lunak karena kewenangannya yang bersifat konsultatif dan rekomendatif, tanpa memiliki kekuatan investigatif maupun sanksi yang mengikat.

"Kalau kita bandingkan dengan beberapa negara seperti Inggris melalui Independent Office for Police Conduct atau Australia dengan Law Enforcement Conduct Commission, mereka memiliki kewenangan investigatif yang jauh lebih kuat," kata Bamsoet.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menegaskan, tanpa penguatan kewenangan, rekomendasi Kompolnas sering kali tidak memiliki daya paksa yang cukup. Data menunjukkan bahwa tidak semua rekomendasi pengawasan eksternal terhadap Polri direspons secara optimal, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan internal institusi.

Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama tidak selalu terletak pada norma hukum, melainkan pada relasi kekuasaan yang melingkupinya.

"Relasi antara Kompolnas, Pemerintah, dan Polri harus dianalisis secara jernih. Di situ ada potensi konflik kepentingan, ada dominasi institusi, dan ada budaya organisasi yang sangat kuat," urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menekankan, reformasi pengawasan kepolisian harus dilakukan secara komprehensif. Upaya ini mencakup penguatan kewenangan Kompolnas, peningkatan transparansi, serta pembenahan budaya organisasi di tubuh Polri.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong adanya kajian akademik lanjutan yang lebih berani dalam mengkritisi desain kelembagaan yang ada saat ini.

"Ke depan, kita membutuhkan model pengawasan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif secara praktik. Tanpa itu, akuntabilitas kepolisian akan selalu menghadapi tantangan," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir dalam sidang tersebut sebagai penguji antara lain Prof. Dr. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Eko Rudi Sudarto, Prof. Dr. Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, Promotor Prof. Muradi, Ko-Promotor Puspitasari dan Yopik Gani,




(prf/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala BPOM Sebut Penyalahgunaan Ketamin Melonjak Drastis Sepanjang 2022-2024
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Terpopuler: Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp35 Juta, Pemain Lokal Dipuji, Striker Keturunan Depok Banjir Penghargaan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengapa Pasal yang Dibatalkan MK Dihidupkan Kembali di KUHP?
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Siksa Mesin 1 Jam di Sirkuit Puncak Mario, Buktikan Ketangguhan di Yamaha Cup Race 2026
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Sambangi Polres Jaksel, Fuji Tindak Lanjuti Kasus Penggelapan oleh Admin Medsos
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.