Liputan6.com, Jakarta - KLH/BPLH atau Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menetapkan mantan/eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Advertisement
Ia menyampaioan pemerintah tidak mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hanif dalam keterangan resmi di laman KLH, dikutip Senin (20/4/2026).
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," sambung dia.
Ada pun peristiwa longsor di zona landfill TPST Bantargebang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026. KLH memandang peristiwa tersebut sebagai bukti nyata dari pengelolaan sampah yang belum memenuhi ketentuan.
Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.




