JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pola keterlibatan orang-orang di sekitar pelaku utama dalam kasus korupsi.
Lingkaran ini, menurut KPK, tidak hanya terlibat saat praktik korupsi berlangsung, tetapi juga berperan dalam menerima, menyamarkan, hingga mengalirkan uang hasil kejahatan.
“Dari beberapa perkara yang ditangani KPK tersebut, terungkap fenomena keterlibatan circle pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Budi mengatakan, lingkaran atau circle ini dimungkinkan ada dalam berbagai peran atau posisi.
Baca juga: Polemik Alih Status Tahanan Yaqut, MAKI Minta Dewas Periksa Ponsel Pimpinan KPK
Misalnya, kata dia, ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang.
Budi menyinggung kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Dia mengatakan, bupati melalui keluarganya melakukan intervensi kepada para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati dalam tender pengadaan.
Selain itu, pihak keluarga juga diduga mendapatkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Demikian halnya, dalam perkara di Pemkab Bekasi, yang melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah.
Baca juga: Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK: Seluruh Penyidikan Sah Menurut Hukum
Di mana, Bupati melalui ayahnya, diduga menerima “ijon” dari para pihak swasta di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Budi mengatakan, pihaknya juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai yaitu, dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house, penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nominee atau digunakan sebagai rekening penampungan dana.
Budi mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem yaitu, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan.
Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik.
“Sementara, dalam melakukan deteksi aliran uang, KPK juga mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara aktif menyampaikan data serta hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani,” tuturnya.
Baca juga: Identifikasi Potensi Korupsi Penyelenggara Pemilu Diungkap KPK, Biaya Tinggi Jadi Sorotan
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengajak mengajak partisipasi aktif masyarakat sebagai watchdog.
Salah satunya dengan melakukan pelaporan jika menemukan praktik dugaan tindak pidana korupsi melalui Website KWS (KPK Whistleblower System) di kws.kpk.go.id, email [email protected], call center 198, atau dapat datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dalam hal ini, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, yang tidak hanya menyasar penyelenggara negara, tetapi juga lingkungan terdekatnya, seperti pasangan, keluarga, hingga kerabat, sebagai bagian dari upaya membangun benteng integritas dari circle paling dekat,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




