JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day).
“Hadiah May Day, hadian hari kartini untuk besok,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
Baca juga: RUU Perlindungan PRT Rampung Dibahas, Salah Satunya Wajib Sediakan Jaminan Sosial untuk PRT
Dasco menjelaskan, pengesahan RUU PPRT merupakan upaya DPR menuntaskan janji kepada publik setelah proses pembahasannya memakan waktu panjang, yakni 22 tahun.
Selain RUU PPRT, Dasco menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk segera merampungkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) lain yang menjadi pekerjaan rumah bagi lembaganya tahun ini.
“Dan masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan,” kata Dasco.
“Dan masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas, dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,” tambah dia.
Baca juga: Tok, RUU PPRT Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan Besok, Ini Isinya
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU PPRT antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Senin (20/4/2026).
“Apakah hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan apabila disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam rapat, Senin.
Baca juga: Menaker Dukung RUU PPRT: PRT Harus Dapatkan Jaminan Upah yang Layak
Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.
“Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insya Allah besok hari,” tegas Dasco.
Pengambilan keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU PPRT dan sepakat untuk segera disahkan melalui rapat paripurna.
Sementara dari perwakilan pemerintah hadir di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakeerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Kemudian pimpinan Baleg DPR di antara Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Pandjaitan, dan Ahmad Iman Sukri.
Dengan penetapan ini, RUU PPRT akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




