Ubaya Gelar Kuliah Tamu, Praktisi Hukum Soroti Minimnya Pemahaman Hak Penumpang Pesawat

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar kuliah tamu bertema Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan, Senin (20/4/2026). Praktisi hukum Columbanus Priaardanto menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat, terutama dalam kasus keterlambatan hingga kecelakaan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang auditorium FH Ubaya itu dihadiri mahasiswa dan civitas akademika, antara lain Dekan FH Ubaya Hwian Cristianto, Ketua Laboratorium Hukum Keperdataan Bebeto Ardyo, serta Ketua Komisariat FH IKA Ubaya Johanes Dipa Widjaja. Diskusi dipandu dosen hukum pengangkutan, Indra Jaya Gunawan.

Baca juga: Silaturahmi Ramadan Advokat dan Jurnalis, Dukungan untuk Hariyanto Menguat

Columbanus, yang akrab disapa Danto, menjelaskan bahwa dalam hukum penerbangan berlaku prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Prinsip ini memungkinkan korban memperoleh kompensasi tanpa harus membuktikan adanya kesalahan.

“Yang ingin saya sampaikan adalah masyarakat harus tahu haknya. Jangan sampai dibodohi atau diarahkan seolah-olah tidak ada hak lagi setelah menerima santunan,” ujarnya kepada wartawan di kampus Ubaya.

Ia menyebut prinsip tersebut merujuk pada Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menurut Columbanus, tanggung jawab dalam industri penerbangan tidak hanya berada pada maskapai, tetapi juga dapat melibatkan produsen pesawat apabila ditemukan cacat produk.

“Maskapai bertanggung jawab pada aspek operasional. Tapi kalau ada cacat produk, seperti sistem pesawat bermasalah, itu menjadi tanggung jawab produsen,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus kecelakaan, seperti Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182, yang sempat dikaitkan dengan gangguan sistem pesawat. “Kalau faktor teknis seperti autothrottle, itu masuk ranah produsen. Berbeda dengan faktor cuaca atau human error,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa menyoroti kasus keterlambatan penerbangan yang berujung pada gugatan penumpang. Salah satu mahasiswa mempertanyakan putusan pengadilan yang menolak gugatan karena penumpang telah menerima refund sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Menanggapi hal itu, Columbanus menilai pendekatan gugatan menjadi faktor penting. “Seharusnya bisa diajukan melalui Perbuatan Melawan Hukum, bukan sekadar wanprestasi atau ganti rugi biasa,” ujarnya.

Baca juga: Sejawatnya Diadukan Kemenag Atas Dugaan Pemerasan, DPC Peradi Surabaya Siap Mengawal

Ia juga menyinggung praktik maskapai yang dinilai menyiasati aturan, misalnya dengan menetapkan durasi penerbangan lebih lama dari waktu tempuh sebenarnya untuk menghindari kewajiban kompensasi. “Itu strategi kepatuhan hukum (compliance), bukan ilegal, tapi merugikan konsumen,” katanya.

Selain itu, Columbanus mengkritik praktik release and discharge yang kerap muncul dalam pencairan santunan. Menurut dia, pemberian santunan seharusnya tidak disertai syarat pelepasan hak.

“Cukup dibuktikan sebagai ahli waris yang sah, santunan wajib diberikan tanpa syarat tambahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kompensasi yang diatur dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011, termasuk santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar, bukanlah batas akhir tuntutan hukum.

“Kompensasi itu hak dasar. Bukan berarti menutup peluang gugatan lanjutan, termasuk terhadap produsen di luar negeri,” katanya.

Baca juga: PKPU Berujung Damai, PT Lombok Energy Dynamics Kembali Beroperasi Normal

Menurut Columbanus, Konvensi Montreal juga membuka peluang gugatan lintas yurisdiksi terhadap produsen pesawat. “Kita punya legal standing untuk menggugat produsen seperti Boeing jika terbukti ada cacat produk,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan belasan mahasiswa yang mengajukan pertanyaan, mulai dari dilema antara menerima kompensasi cepat hingga kemungkinan gugatan jangka panjang.

Columbanus mengakui, korban kerap dihadapkan pada pilihan sulit. “Kalau mengikuti skema nasional, kompensasi cepat tapi terbatas. Kalau menempuh product liability, prosesnya panjang, tapi potensinya lebih besar,” katanya.

Di akhir acara, ia menekankan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tidak berhenti pada penerimaan santunan semata.

“Yang paling penting adalah memahami hak. Dengan begitu, korban punya posisi tawar yang lebih kuat,” ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juventus Siap Jegal Mimpi Inter Milan Dapatkan Penerus Manuel Neuer dari Liga Jerman Musim Panas Nanti
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Ahli UI Beri Masukan Buat RUU Perampasan Aset di Komisi III, Usul Terapkan NCBAF
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Bersumpah Akan Membalas Usai Kapalnya di Teluk Oman Ditembaki AS
• 20 jam laludetik.com
thumb
IHSG Menguat di Awal Pekan, Pelaku Pasar Wait and See Arah Suku Bunga BI
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bandara Ahmad Yani Semarang Raih ASEAN Energy Awards 2025
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.