JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, Abidin Fikri menegaskan bahwa langkah Baleg DPR RI membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke rapat paripurna pada Selasa (21/4/2025) merupakan wujud perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rentan.
“Persetujuan ini menjadi momentum krusial menuju persetujuan paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, guna segera wujudkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rentan,” kata Fikri kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Tok, RUU PPRT Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan Besok, Ini Isinya
Dalam hal ini, Fikri menyoroti nasib sekitar 5 juta PRT di Indonesia.
Menurutnya, mayoritas dari mereka adalah perempuan dari keluarga kurang mampu yang kerap bekerja tanpa upah layak, tanpa cuti, hingga minim jaminan sosial.
“RUU ini, inisiatif DPR yang akan mengubah nasib mereka dengan ketentuan hak upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan dari pelecehan,” ujar dia.
“Saya bangga Baleg telah menyetujuinya, dan besok kita harus pastikan fraksi-fraksi pada paripurna DPR menyetujuinya bulat,” tambah dia.
Baca juga: RUU PPRT Rampung Dibahas, Salah Satunya Wajib Sediakan Jaminan Sosial untuk PRT
Lebih lanjut, Fikri mengajak seluruh fraksi di DPR untuk memberikan dukungan bulat dalam rapat paripurna.
Baginya, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan sosial sesuai semangat Pancasila.
“Pengesahan paripurna 21 April 2026 harus menjadi prioritas utama agar undang-undang ini cepat berlaku dan lindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi,” jelas dia.
Fikri menggarisbawahi bahwa keputusan Baleg ini menjadi penanda komitmen DPR dalam mereformasi sektor ketenagakerjaan, sekaligus upaya nyata negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi kelompok yang selama ini berada di ruang privat namun sangat krusial perannya bagi masyarakat.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, Sufmi Dasco: Hadiah Hari Kartini dan May Day
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU PPRT antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Senin (20/4/2026).
“Apakah hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan apabila disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam rapat, Senin
Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.
“Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insya Allah besok hari,” tegas Dasco.
Baca juga: RUU PPRT Disepakati, Implementasinya Diberi Masa Transisi 1 Tahun
Pengambilan keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU PPRT dan sepakat untuk segera disahkan melalui rapat paripurna.
Sementara dari perwakilan pemerintah hadir di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakeerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Kemudian pimpinan Baleg DPR di antara Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Pandjaitan, dan Ahmad Iman Sukri.
Dengan penetapan ini, RUU PPRT akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




