Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyerukan peningkatan transparansi terkait kebijakan publik dan harga komoditas-komoditas strategis pada Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 yang diperingati setiap 20 April.
“YLKI menyoroti praktik kenaikan tarif layanan di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum yang sering kali tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik,” kata Niti Emiliana di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, akibat minimnya transparansi dalam pengambilan berbagai kebijakan publik tersebut, masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang paling terdampak tanpa memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan atau masukan.
Padahal, lanjut dia, kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan konsumen, bukan semata-mata kepentingan bisnis atau fiskal.
Baca juga: Harkonas: Konsumen cerdas vs "overclaim" dan "overpromise"
“Oleh karena itu, YLKI menuntut adanya transparansi dalam penetapan tarif dan kebijakan publik, termasuk keterbukaan komponen biaya serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Salah satu kebijakan publik yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena menimbulkan dampak yang luas di masyarakat adalah terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menuturkan, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026, baru 2,1 juta di antaranya yang diaktifkan kembali kepesertaannya per 15 April lalu.
Niti menyatakan layanan kesehatan dan perlindungan dari produk berisiko adalah hak dasar konsumen yang harus dijamin negara, sehingga percepatan reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi langkah mendesak guna memastikan tak ada masyarakat rentan kehilangan akses layanan kesehatan.
Selain akses terhadap layanan kesehatan, pihaknya juga menyoroti terkait produk makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan.
Ia pun meminta pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap produk yang membahayakan kesehatan, termasuk produk adiktif serta pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL), melalui regulasi yang tegas, pembatasan iklan, serta pengawasan yang efektif.
“Tanpa intervensi negara yang kuat, konsumen akan terus terekspos risiko kesehatan yang sistemik,” ucapnya.
Tidak hanya perbaikan terhadap tata kelola PBI BPJS Kesehatan, YLKI juga memandang pentingnya penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Niti mengatakan, MBG merupakan kebijakan strategis yang harus dijalankan secara akuntabel dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Baca juga: YLKI dorong sistem penyelesaian sengketa digital terintegrasi via ODR
Ia juga menekankan agar implementasi program tersebut tidak menggerus alokasi wajib belanja negara di sektor pendidikan, sehingga diperlukan transparansi dan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Di samping itu, identifikasi ulang penerima manfaat penting untuk memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran.
Ia juga meminta pemerintah untuk menjamin keamanan pangan dalam setiap tahapan implementasi program, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) atas setiap risiko, termasuk potensi keracunan makanan.
“Tanpa jaminan keamanan dan akuntabilitas, program (MBG) ini justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya anak-anak sebagai kelompok paling rentan,” ujar Niti.
“YLKI menyoroti praktik kenaikan tarif layanan di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum yang sering kali tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik,” kata Niti Emiliana di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, akibat minimnya transparansi dalam pengambilan berbagai kebijakan publik tersebut, masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang paling terdampak tanpa memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan atau masukan.
Padahal, lanjut dia, kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan konsumen, bukan semata-mata kepentingan bisnis atau fiskal.
Baca juga: Harkonas: Konsumen cerdas vs "overclaim" dan "overpromise"
“Oleh karena itu, YLKI menuntut adanya transparansi dalam penetapan tarif dan kebijakan publik, termasuk keterbukaan komponen biaya serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Salah satu kebijakan publik yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena menimbulkan dampak yang luas di masyarakat adalah terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menuturkan, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026, baru 2,1 juta di antaranya yang diaktifkan kembali kepesertaannya per 15 April lalu.
Niti menyatakan layanan kesehatan dan perlindungan dari produk berisiko adalah hak dasar konsumen yang harus dijamin negara, sehingga percepatan reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi langkah mendesak guna memastikan tak ada masyarakat rentan kehilangan akses layanan kesehatan.
Selain akses terhadap layanan kesehatan, pihaknya juga menyoroti terkait produk makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan.
Ia pun meminta pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap produk yang membahayakan kesehatan, termasuk produk adiktif serta pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL), melalui regulasi yang tegas, pembatasan iklan, serta pengawasan yang efektif.
“Tanpa intervensi negara yang kuat, konsumen akan terus terekspos risiko kesehatan yang sistemik,” ucapnya.
Tidak hanya perbaikan terhadap tata kelola PBI BPJS Kesehatan, YLKI juga memandang pentingnya penguatan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Niti mengatakan, MBG merupakan kebijakan strategis yang harus dijalankan secara akuntabel dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Baca juga: YLKI dorong sistem penyelesaian sengketa digital terintegrasi via ODR
Ia juga menekankan agar implementasi program tersebut tidak menggerus alokasi wajib belanja negara di sektor pendidikan, sehingga diperlukan transparansi dan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Di samping itu, identifikasi ulang penerima manfaat penting untuk memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran.
Ia juga meminta pemerintah untuk menjamin keamanan pangan dalam setiap tahapan implementasi program, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) atas setiap risiko, termasuk potensi keracunan makanan.
“Tanpa jaminan keamanan dan akuntabilitas, program (MBG) ini justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya anak-anak sebagai kelompok paling rentan,” ujar Niti.





