Pangeran Mangkubumi Dampingi Anak Nus Kei Buat LP di Bareskrim Polri

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pangeran Mangkubumi selaku penasihat hukum mendampingi kliennya, Desly Claudya anak kandung dari Agrapinus Rumatora alias Nus Kei saat membuat laporan di Bareskrim Polri pada Senin (20/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Desly meminta Bareskrim Polri melakukan asistensi ke Polda Maluku hingga jajaran di bawahnya untuk menggali sekaligus mengembangkan kasus pembunuhan ayahnya hingga mengungkap aktor inlektualnya.

BACA JUGA: PT Pangeran Maju Bahagia Hadirkan Sepeda Listrik NUV Untuk Gaya Hidup Berkelanjutan

"Saya hanya ingin mencari keadilan untuk ayah saya yang jadi korban pembunuhan. Pihak keluarga meyakini 2 orang yang ditangkap hanya eksekutor lapangan. Dalang sampai aktor intelektualnya harus ditangkap juga," tegas Desly.

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Nus Kei, Pangeran Mangkubumi menyebut langkah LP ini diambil oleh pihak keluarga untuk menarik pihak-pihak yang diduga menjadi otak di balik kasus penikaman terhadap Almarhum Nus Kei.

BACA JUGA: Ada Dugaan Kriminalisasi Kasus Ryan Susanto, Pangeran Mangkubumi Akan Minta Amnesti Kepada Presiden

Oleh karena itu, kata dia, Desly sebagai Pelapor meminta Bareskrim Polri untuk memasukkan Pasal 20 dan 21 KUHP baru baik selama proses penyelidikan maupun penyidikan yang masih dilakukan oleh Polda Maluku.

“Ya betul, baru saja dibuat LP untuk memasukkan Pasal 20 dan 21 KUHP baru. Tujuannya untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap oleh pihak keluarga sebagai intellectual dader dalam kasus Almarhum Om Nus” ujar Pangeran.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink di Jakarta Utara

Turut hadir dalam pembuatan LP di Bareskrim Polri, utusan dari Partai Golkar untuk ikut mendampingi Desly.

Sebelumnya Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ditikam oleh 2 orang tak dikenal di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Babak Baru Kasus Sritex, 2 Big Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Honda Mobilio Benar-benar Lenyap dari Indonesia
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Gempa Magnitudo 7,4 di Jepang, KBRI Tokyo Pastikan Belum Ada WNI Terdampak
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemkot Jaktim Tangkap 1,83 Ton Ikan Sapu-sapu di 10 Kecamatan
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara hingga 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.