Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Sritex memasuki babak baru. Pasalnya baru-baru ini, dua bersaudara big bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
Bahkan Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan tiga terdakwa, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan," ucap Fajar di Pengadilan Tipikor.
Sama seperti Iwan Setiawan, Iwan Kuniawan dan Allan Moran pun dituntut JPU penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.
Selain itu, JPU menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," bebernya.
Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (aag)




