Komnas HAM Diminta Ajukan Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Penyiraman Air Keras

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan kewenangan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini berada di tangan majelis hakim.

Dengan demikian, pihak berkepentingan, termasuk Komnas HAM, diminta mengajukan permohonan resmi jika ingin memeriksa para tersangka.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan harus diajukan secara tertulis kepada kepala pengadilan.

Baca Juga :
Tuntut Keadilan, Ibu Korban Air Keras di Jakpus Murka Penahanan Pelaku Ditangguhkan

“Jika ada kepentingan terkait para terdakwa, dapat mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut beralih setelah Oditurat Militer II-07 melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke pengadilan pada 16 April 2026.

Baca Juga :
Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kirim Surat ke Prabowo, Ini Isi Lengkapnya!

Hingga kini, Komnas HAM disebut belum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap para tersangka ke pengadilan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Saham Sawit (CPO) Naik Lagi, Giliran BWPT Pimpin Reli
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Poin-poin UU PPRT Usai Disahkan DPR
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Semifinal Coppa Italia: Duel Hidup Mati Inter Milan vs Como Disiarkan Langsung ANTV!
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Gandeng Perusahaan Batu Bara, PLN Bakal Pasok Listrik Hijau untuk Sektor Tambang
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Diam-Diam RI Ternyata Sudah Pasang 1,3 GW PLTS Atap
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.