Poin-poin UU PPRT Usai Disahkan DPR

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4). Rapat paripurna ini dipimpin oleh

Ketua DPR Puan Maharani yang menjadi pimpinan sidang meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir. "Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

Berikut poin-poin RUU PPRT:

Sejumlah substansi dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga antara lain mengatur perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dengan berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.

1. RUU PPRT mengatur mekanisme perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, RUU menegaskan bahwa setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.

Untuk perekrutan tidak langsung, RUU mengatur perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat melakukan proses rekrutmen baik secara luring maupun daring. P3RT sendiri wajib berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan resmi.

2. RUU ini menjamin PRT memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS. Selain itu, calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun P3RT.

3. RUU ini juga menekankan pentingnya pendidikan vokasi yang mencakup pemahaman terhadap norma sosial dan budaya di lingkungan kerja. Langkah ini bertujuan menjaga hubungan sosiokultural yang harmonis antara pemberi kerja dan PRT.

4. Lebih lanjut, RUU melarang P3RT memotong upah maupun memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon PRT maupun PRT. Pemerintah pusat dan daerah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan RW.

5. Dalam ketentuan peralihan, RUU ini memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah dan sudah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku. Negara tetap mengakui status dan hak mereka sebagai PRT. RUU ini mengamanatkan agar seluruh peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menghadiri pengesahan UU PPRT. Mereka antara lain Jala PRT, Serikat PRT Sapu Lidi, Konde.co, Perempuan Mahardika, Persatuan Buruh Migran, Pena Bulu, dan Suara Muda Kelas Pekerja.

UU Perlindungan Saksi dan Korban

Selain itu, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PDSK) menjadi UU. Secara keseluruhan, RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal.

Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah perluasan cakupan perlindungan terhadap subjek dalam proses peradilan pidana. Negara tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini kerap menghadapi ancaman.

Selain itu, RUU ini menegaskan kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pemerintah juga mengatur pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan guna memperkuat fungsi lembaga tersebut.

RUU ini juga mengatur mekanisme pemberian kompensasi. Negara memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawab tersebut secara penuh. Kompensasi ini diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.

Selanjutnya, pemerintah mengatur pembentukan dana abadi korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. UU PSDK juga memungkinkan LPSK membentuk satuan tugas khusus untuk menjalankan kewenangan perlindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibu Muda Maki Pemotor dan Toyor Anak di Mojokerto Residivis Kasus Pencurian
• 7 jam laludetik.com
thumb
RUU PPRT Atur Minimal Usia Pekerja Rumah Tangga Jadi 18 Tahun
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Proyeksi BI Rate: Bank Indonesia Bakal Tahan Suku Bunga di RDG April 2026
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Probolinggo ke Lemhannas
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Analisis Secara Politik Soal Video Seskab Berburu Buku di Blok M, Ternyata...
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.