Polisi Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil, Satu Masuk DPO Kasus Pembunuhan

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Pegunungan Bintang menangkap dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap XXXV Bintang Timur berinisial EK dan RS di Jalan Kabiding Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Papua Pegunungan pada Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIT.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Inspektur Jenderal Polisi Faizal Rahmadani menyatakan, "Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan,".

Keterlibatan EK dalam Sejumlah Aksi Kekerasan

EK yang berusia 22 tahun diketahui merupakan anggota KKB yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak Desember 2022.

Ia terlibat dalam kasus pembunuhan tiga tukang ojek pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib Distrik Oksebang yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

Selain itu EK juga diduga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan berupa penembakan dan pembakaran fasilitas umum pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon.

EK juga tercatat terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin Distrik Oksop pada 27 Mei 2025.

Peran RS dan Riwayat Hukum

RS yang berusia 23 tahun diduga turut terlibat bersama EK dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali pada waktu dan lokasi yang sama.

Berdasarkan catatan kepolisian RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot Pegunungan Bintang.

Faizal mengungkapkan, "Dari catatan kepolisian terungkap RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang. RS telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021,".

Kedua pelaku saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut oleh aparat kepolisian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKB Sulsel Andalkan PAC dan Ranting sebagai Garda Terdepan Penjaga Basis Suara
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Tes Kemampuan Akademik SD Dimulai, Mendikdasmen: Maluku Utara Dijadwalkan Susulan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Turun ke Level 7.594, Saham Energi PTRO, HRUM hingga BIPI Melorot
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Imigrasi Perketat Pengawasan, 13 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural Ditunda
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
3 iPhone di Bawah Rp10 Jutaan yang Masih Worth It di Tahun 2026, Apa Aja?
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.