14 Poin Pernyataan Sikap ASWGI Terkait Kekerasan Seksual di Kampus

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi mencuat selama beberapa hari terakhir ini. Hal ini menjadi ironi karena terjadi di institusi yang seharusnya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan.

Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender & Anak se-Indonesia (ASWGI) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa yang mencuat di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia dalam waktu belakangan ini.

Baca Juga :

Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Institusi Harus Tanggung Jawab
Terkait kasus tersebut ASWGI menyampaikan 14 pernyataan sikap sebagai berikut:
  1. Mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual, kekerasan seksual, eksploitasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan tinggi.
  2. Menyatakan solidaritas penuh dan keberpihakan yang tegas kepada korban dan penyintas, serta mengapresiasi keberanian mereka yang bersuara dan menuntut keadilan.
  3. Mendesak pimpinan seluruh pendidikan tinggi untuk menangani setiap laporan secara cepat, aman, independen, transparan, berkeadilan, dan menggunakan pendekatan yang berpusat pada korban.
  4. Menolak segala bentuk penutupan kasus demi menjaga nama baik institusi, termasuk intimidasi, pembungkaman, kriminalisasi, retaliasi (balas dendam), atau tekanan terhadap korban, saksi, pendamping, jurnalis kampus, dan aktivis mahasiswa.
  5. Mendesak pimpinan seluruh pendidikan tinggi untuk menjadikan pencegahan sebagai prioritas utama, melalui kebijakan yang jelas, pelatihan wajib berkala, pemetaan area rawan, sistem pelaporan yang aman, audit risiko kekerasan, serta evaluasi rutin terhadap iklim kampus.
  6. Mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) agar bekerja secara profesional, independen, aman, memiliki sumber daya memadai, serta memperoleh kepercayaan publik kampus.
  7. Menuntut pemulihan menyeluruh bagi korban dan penyintas, meliputi layanan psikologis, bantuan hukum, perlindungan keamanan, dukungan akademik, serta jaminan keberlanjutan studi maupun pekerjaan tanpa diskriminasi.
  8. Mendesak audit dan evaluasi menyeluruh terhadap area-area rawan penyalahgunaan kuasa di kampus, termasuk proses bimbingan akademik, penelitian, laboratorium, magang, organisasi mahasiswa, kegiatan lapangan, asrama, dan ruang informal lainnya.
  9. Mendorong pendidikan berkelanjutan mengenai persetujuan (consent), etika relasi, kesetaraan gender, anti-kekerasan seksual, kesehatan mental, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai bagian dari pembentukan budaya kampus.
  10. Mendorong penguatan ekosistem kampus yang memperkuat pengetahuan, kesadaran, sikap, dan praktik yang menjunjung keadilan gender, keberagaman, dan inklusivitas melalui kurikulum, dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, termasuk kebijakan internal, tata kelola organisasi, dan keteladanan pimpinan.
  11. Mendorong pimpinan pendidikan tinggi untuk merevitalisasi Pusat Studi Gender/Wanita di perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam pengajaran,  penelitian, dan pengabdian masyarakat, termasuk advokasi kebijakan, pendampingan korban, dan transformasi budaya kampus.
  12. Mendorong pimpinan pendidikan tinggi untuk meningkatkan sinergi berbagai unit layanan dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan, seperti  unit pelayanan psikologis, hukum, dan medis di pendidikan tinggi.
  13. Meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta kementerian terkait untuk melakukan pengawasan serius terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada institusi yang terbukti lalai atau melindungi pelaku.
  14. Mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk bersama-sama mewujudkan kampus yang aman, setara, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Kampus belum aman Ketua umum AWGI, Arianti Ina Restiani Hunga, menyatakan kasus-kasus yang mengemuka ke ruang publik harus dibaca sebagai peringatan serius. Belum semua kampus di Indonesia menjadi ruang belajar yang aman, setara, bermartabat, dan responsif gender bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh sivitas akademika.

Ilustrasi Pexels

Padahal perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan, integritas akademik, kebebasan berpikir, etika publik, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

"Kampus belum menjadi ruang yang bebas dari intimidasi, eksploitasi, diskriminasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam berbagai bentuk," ucapnya, dalam keterangan resmi yang diterima Metrotvnews.com, Senin, 20 April 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU PPRT Atur Minimal Usia Pekerja Rumah Tangga Jadi 18 Tahun
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Peringatkan Keamanan Selat Hormuz Tak Terjamin Jika Ekspor Minyak Dibatasi
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gempa berkekuatan magnitudo 5,3 guncang Sarmi, Papua
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
12 Warga Sipil Meninggal Dunia dalam Operasi Penindakan di Puncak-Papua
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Integritas Melalui TWG Bertema ISO 37001
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.