CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema bantuan modal bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban.
Kebijakan ini diinisiasi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai upaya menggabungkan penataan kota dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Program tersebut menyasar PKL yang selama ini berjualan di area terlarang seperti trotoar dan saluran drainase. Pemkot menawarkan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan syarat pedagang bersedia pindah ke lokasi yang sesuai aturan.
Pendataan penerima bantuan akan dilakukan berdasarkan wilayah dan titik penertiban.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih kompetitif. Tambahan modal diharapkan membantu pedagang meningkatkan kualitas usaha tanpa kembali menggunakan ruang publik secara ilegal.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Makassar menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Sulselbar.
“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MOU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” katanya.
Selain bantuan modal, Pemkot juga menyiapkan pendekatan insentif bagi pedagang yang tertib. Mereka yang mengikuti aturan akan difasilitasi dengan lokasi usaha yang lebih layak.
“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi. Contohnya seperti penjual buah, tempatnya kita bisa tata lebih bagus,” ujarnya.
Munafri menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar bagi pejalan kaki dan saluran drainase.
“Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” tuturnya.
Pemkot Makassar juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui program CSR serta menyiapkan opsi lahan relokasi, meski ketersediaannya terbatas.
“Harus ada reward, ada bantuan KUR. Jadi mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” tambahnya.
Ia menegaskan kebijakan ini tidak bersifat memaksa bagi pedagang yang belum siap secara finansial.
“Kalau belum ada modal, tidak usah dipaksakan. Tapi kalau mau, kita siapkan aksesnya,” tutup Munafri.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.




