Temuan LNHAM Ungkap Indikasi Pelanggaran HAM Masif dalam Aksi Unjuk Rasa Agustus–September 2025

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mengungkap adanya indikasi pelanggaran HAM yang bersifat masif dan meluas dalam aksi unjuk rasa serta kerusuhan yang terjadi pada Agustus hingga September 2025 berdasarkan hasil pemantauan lintas lembaga.

Pemantauan Gabungan dan Temuan Korban

Pemantauan dilakukan oleh gabungan lembaga yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Ombudsman RI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyatakan hasil pemantauan menunjukkan adanya korban dalam jumlah signifikan.

"Baik secara fisik, psikis, maupun kerugian materiel dengan sebaran dampak yang meluas di berbagai wilayah," ungkapnya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026.

Tim menghimpun dan memverifikasi data terkait korban jiwa, luka-luka, penahanan, serta menganalisis pola dan akar penyebab struktural pelanggaran HAM.

Pemantauan dilakukan di 20 provinsi di Indonesia, termasuk Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, hingga DKI Jakarta.

Indikasi Pola Terstruktur dan Sistemis

LNHAM menyoroti kecenderungan aparat menggunakan kekuatan berlebih dalam menangani ketertiban umum atau keselamatan jiwa dalam berbagai peristiwa tersebut.

Ditemukan pola kejadian berulang dengan karakteristik yang relatif sama pada berbagai insiden.

Pola tersebut menunjukkan bahwa insiden tidak berdiri sendiri atau bersifat kasuistik.

Terdapat indikasi keseragaman pola, metode, dan konteks kejadian yang mengarah pada dugaan praktik terstruktur dan meluas.

LNHAM menilai kondisi tersebut bukan sekadar peristiwa insidental, melainkan mencerminkan persoalan sistemis.

"Persoalan sistemis yang memerlukan penanganan komprehensif, akuntabel, dan berbasis pada prinsip perlindungan hak asasi manusia oleh seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Hasil penelusuran juga menghasilkan rekomendasi bersama dari seluruh lembaga yang terlibat sebagai langkah tindak lanjut atas temuan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catatan Ekspor Kepiting dari Mimika di Awal 2026
• 5 jam lalupantau.com
thumb
10 Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Menghancurkan Pernikahan
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Emiten Grup Djarum IBST Bakal Delisting, Tawarkan Tender Offer Rp 5.400/Saham
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik AS-Iran, Bapanas Waspadai Kenaikan Harga Beras dan Gula | JMP
• 29 menit lalukompas.tv
thumb
Pengusaha Respons soal Harga Plastik Hanya Boleh Naik Maksimal 30%
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.