JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan kritik yang dijamin atau dilindungi oleh konstitusi dan yang tidak dijamin.
Menurut Pigai, tidak semua pendapat atau kritik merupakan hak asasi manusia karena ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) mengatur tentang hal itu.
"Begini, sesuai dengan ICCPR, ya ICCPR, Covenan Sipil dan Politik tentang Hak Asasi Manusia, pendapat ada dua," kata dia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Polemik Saiful Mujani Sebut “Jatuhkan Prabowo”, Beda Pendapat Keyakinan VS Definisi Hukum | ROSI
"Ada yang pendapat menjadi hak asasi manusia, di mana setiap orang bisa menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan kepada publik. Ada yang pendapatnya bisa dibatasi. Pasal 19-21 ICCPR, itu ada yang bisa dibatasi, ada yang pendapat yang tidak bisa dibatasi."
Pigai menyebut pendapat atau kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah dijamin oleh konstitusi.
Ia mencontohkan kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun yang menurutnya dijamin oleh konstitusi.
Sedangkan pendapat atau kritik yang tidak boleh atau tidak dijamin oleh konstitusi di antaranya kritik yang menyerang kehormatan.
"Kemudian, mana yang tidak boleh? Yang tidak boleh itu adalah, satu, ad hominem. Tidak boleh. Pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan, tidak boleh," ucapnya.
"Kemudian, yang berikut tidak boleh apa? Penyampaian pendapat, pikiran, dan perasaan yang memprovokasi, menciptakan instabilitas nasional, seperti pendapat yang memprovokasi, yang berujung pada tindakan makar, yang menyebabkan instabilitas, itu tidak boleh."
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- menteri hak asasi manusia
- menteri ham
- natalius pigai
- saiful mujani
- kritik pada pemerintah




