Konten Seksual Anak Dijual dengan Bebas

kompas.id
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS—Predator leluasa memperdagangkan materi kekerasan seksual anak dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi perpesanan. Ini membuat korban menderita kekerasan berulang karena sekali tersebar, konten terus ada di internet.

Investigasi Kompas menemukan, medsos menjadi sarana pelaku memancing calon pembeli konten kekerasan seksual anak. Calon pembeli lalu diarahkan masuk ke tautan aplikasi perpesanan untuk mengunci transaksi pembayaran, dengan iming-iming mendapatkan konten yang lebih banyak. Contohnya, lewat akun pribadi atau saluran di aplikasi perpesanan Telegram. Pola ini menyerupai bisnis digital.

Saluran di Telegram memungkinkan admin menyebarkan konten secara satu arah. Beberapa saluran di Telegram bisa diakses secara gratis dan sudah menyediakan sejumlah konten seksual, salah satunya saluran berinisial PFV. Saluran ini dilengkapi dengan robot perpesanan (chatbot). Pengunjung saluran cukup mengetik tombol-tombol yang tersedia untuk mengetahui apa saja yang ditawarkan, sehingga kejahatan itu dijalankan mirip bisnis digital.

Pengguna diarahkan berpindah dari satu saluran ke saluran lain. Hingga akhirnya masuk ke kanal berbayar yang berisi ribuan konten seksual. Ada yang menggunakan nama berinisial TM dari Palembang, Sumatera Selatan, ada pula yang menggunakan nama berinisial AC dengan alamat Purworejo, Jawa Tengah, atau terpaut hampir 1.000 kilometer dari Palembang.

Di kanal berbayar, tersedia konten seksual yang diduga melibatkan anak-anak. Beberapa aktor di konten itu terlihat mengenakan seragam sekolah, termasuk sekolah dasar (SD).

Baca JugaPredator Cari Mangsa di Fitur Obrolan Gim Daring

Tak hanya Telegram, pelaku perdagangan materi kekerasan seksual anak juga memanfaatkan WhatsApp yang ditautkan melalui komentar di media sosial. Mereka menyusup di komentar pemberitaan atau unggahan yang berkaitan dengan isu tertentu. Orang yang menekan tautan tersebut akan menuju grup Whatsapp yang berisi konten seksual, diduga termasuk materi anak-anak.

Kompas menemukan dua grup yang ditengarai berisi konten seksual anak. Satu grup berisi 1.024 anggota, sedangkan grup lainnya berisi 484 anggota. Anggota di dalam grup ini saling berbagi konten. Bahkan, ada yang terang-terangan meminta pembayaran bagi predator yang menginginkan konten kekerasan seksual anak dengan jenis tertentu.

Konfirmasi

Saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026), juru bicara Telegram Remi Vaughn mendorong pengguna melaporkan ke Telegram jika mengetahui adanya materi kekerasan seksual anak-anak (CSAM) di aplikasi ini. Moderator Telegram akan menyelidikinya.

Ia menolak klaim bahwa CSAM menyebar secara bebas di Telegram. Pada 2026, lebih dari 165.000 grup dan saluran terkait CSAM telah diblokir. “Telegram selalu memerangi penyebaran CSAM melalui moderasi internal, laporan dari LSM (lembaga swadaya masyarakat) di seluruh dunia, dan kerja sama dengan organisasi anti-CSAM,” kata Vaughn.

Telegram menerapkan kebijakan tanpa toleransi yang ketat terhadap CSAM. Sejak 2018, semua gambar yang diunggah di saluran publik telah diperiksa secara otomatis berdasarkan basis data terkait CSAM yang dilarang moderator serta diperkuat dengan kumpulan data dari Internet Watch Foundation dan Indian Cyber Crime Coordination Centre.

Meskipun tidak ada platform terenkripsi yang dapat memantau obrolan pribadi secara proaktif, Telegram bisa menerima laporan untuk menegakkan ketentuan layanan. “Fakta bahwa para penjahat harus menggunakan platform lain (medsos) untuk mengiklankan CSAM menunjukkan bahwa moderasi Telegram mencegah kelompok-kelompok tersebut ada secara publik atau menyebar,” lanjutnya.

Baca JugaPredator Anak Bersampul Teman Main ”Game”

Meta tidak memberikan pernyataan terkait penyebaran CSAM lewat WhatsApp. Namun, perwakilan Meta memberi tautan dari situs www.meta.com. Merujuk tautan itu, Meta tidak memberikan toleransi terhadap eksploitasi dan pelecehan seksual anak. Meta akan memblokir pengguna dan grup ketika diketahui membagikan konten yang mengeksploitasi anak-anak. Mereka juga melaporkan konten dan akun yang melanggar ke National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), yang meneruskannya ke penegak hukum di seluruh dunia.

Meta memiliki fitur dan kontrol yang membantu mencegah eksploitasi dan pelecehan. Mereka mempekerjakan tim khusus yang terdiri dari para ahli di bidang penegakan hukum, kebijakan keamanan daring, investigasi, dan pengembangan teknologi untuk mengawasi upaya tersebut.

Sulit dilacak

Saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4/2026), Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Andriyanto mengungkapkan sulitnya menelusuri jejak para pelaku berlandaskan alur transaksi keuangan. Temuan Kompas seperti kanal aplikasi perpesanan dan tautan pembayaran di dalamnya sulit ditelusuri karena mereka cepat membuat perpindahan sehingga tautan tidak bisa dibuka. “Jadi, perpindahan mereka dari satu link ke link berikutnya itu cepat,” jelas Tri.

Ia menjelaskan kelemahan QRIS yang bisa dibuat tanpa ada toko secara nyata. Apalagi, jika pelaku memanfaatkan dompet digital (e-wallet) yang tidak wajib verifikasi lapangan. Berbeda dengan perbankan yang memiliki prinsip mengenali pengguna jasa. Menurut Tri, pelaku menggunakan nama toko fiktif. Terkait dengan penggunaan nomor rekening, Tri menduga para pelaku membeli nomor rekening. Saat ini, mudah membeli nomor rekening lewat internet.

Baca JugaJejak Penjahat Seksual Terlacak lewat Transaksi Keuangan

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar mengatakan, aplikasi perpesanan menjaga privasi. Di sisi lain, anak perlu mendapatkan keamanan dan perlindungan. Penyedia aplikasi memiliki tantangan dalam membuka backdoor (komputasi) kepada pemerintah untuk melakukan dekripsi terhadap percakapan yang melibatkan anak. Sebab, hal itu sama saja melanggar privasi orang.

Tantangan selanjutnya adalah menjaga keamanan anak. Hal itu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas tidak semata-mata berlaku untuk media sosial, tetapi penyelenggara sistem elektronik seperti WhatsApp dan Telegram juga harus tunduk pada aturan ini. Selama ada fitur komunikasi antarpengguna, platform digital berarti tergolong berisiko tinggi bagi anak. Hanya anak berusia 16 tahun ke atas yang boleh mengakses platform berisiko tinggi.

Anak-anak tetap harus dalam pengawasan orangtua. Selain itu, anak harus dibatasi dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. “Ketika dalam kontrol orangtua kan itu bisa dipastikan bagaimana batasan dia terkoneksi dengan jaringan yang di luar lingkungannya atau di luar usianya,” jelas Wahyudi.

Baca JugaDirekam untuk Diperbudak, Modus Predator Mengendalikan Anak

Saat ditemui, Koordinator End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia Andy Ardian mengatakan, CSAM merupakan konten yang berbahaya.

Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual diproduksi, difoto, divideokan, dan disebar oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Bahayanya, konten anak-anak yang menjadi korban akan terus selamanya berada di internet. Berkas digital mudah beredar dan disimpan atau diambil kembali.

”Artinya, akan menjadi traumatik yang berulang-ulang pada anak tanpa ada batas waktu selama konten itu masih ada,” jelas Andy.

Konten ini juga berbahaya karena akan mendorong orang yang awalnya tidak punya niat untuk melakukan kejahatan seksual pada anak menjadi terstimulasi. Mereka terdorong untuk melakukan kejahatan seksual pada anak karena terpengaruh konten CSAM sehingga pelakunya bertambah banyak.

National Center for Missing & Exploited Children tahun 2024 menyebut, Indonesia peringkat ke-3 negara dengan laporan eksploitasi seksual terbanyak pada anak dengan 1,2 juta laporan. Peringkat pertama India (1,5 juta laporan), lalu kedua Filipina (1,4 juta laporan).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Beber Isi Pertemuan Prabowo dan Macron, Dijadwalkan ke Prancis Lagi
• 2 jam laludetik.com
thumb
Viral Pusaran Angin di Jembatan Suramadu, BMKG Ungkap Sebagai Fenomena Waterspout
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
PDIP Dengar Ada Diskusi Isu Krusial di Tingkat Pimpinan soal UU Pemilu
• 9 jam laludetik.com
thumb
Lazio Tantang Inter Milan di Final Coppa Italia, Bayern Munchen Menuju Treble Winner Usai Lolos Final DFB Pokal
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintah Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung April 2027
• 19 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.