JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berharap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dimulai pada pertengahan tahun ini. Revisi tersebut ditargetkan rampung pada April 2027 atau tepat 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar ada tenggang waktu yang cukup untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2029.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah berharap revisi UU Pemilu selesai bertepatan dengan 2,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni pada April 2027. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan pemilu, mulai dari partai politik, penyelenggara pemilu, dan pemilih memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2029.
"Target kami sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029. Idealnya seperti itu," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat dimulai pertengahan 2026. Tim dari pemerintah yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri terus memantau perkembangan perumusan naskah akademik dan draf RUU Pemilu yang masih disusun oleh DPR.
Dari informasi yang diterima pemerintah, naskah akademik dan draf RUU sudah hampir final. Pemerintah pun sudah bersiap menyiapkan draf tandingan sebagai bahan acuan untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Begitu DPR selesai menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu, Presiden akan segera mengeluarkan surat presiden (Surpres) untuk menunjuk beberapa menteri guna membahas RUU tersebut bersama parlemen.
"Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya. Tapi itu tergantung pada DPR. Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan Surpres untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," ucapnya.
Yusril pun memahami situasi terkini dari DPR yang belum menuntaskan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Sebab, partai politik di parlemen masih melakukan simulasi terhadap materi revisi. Mereka juga akan melibatkan partai politik nonparlemen untuk menyusun draf revisi tersebut.
"Ini tentu makan waktu. Pemerintah menunggu RUU yang disiapkan oleh DPR. Tetapi Pemerintah juga bersiap-siap. Begitu inisiatif pengajuan RUU dari DPR diterima Presiden, Pemerintah harus siap membahas bersama RUU tersebut," tuturnya.
Yusril melanjutkan, target penyelesaian revisi UU Pemilu pada April 2027 bukan tanpa risiko. Jika tahapan Pemilu 2029 tetap berlangsung selama 20 bulan, tahapan diprediksi akan dimulai pada Juni 2027. Artinya, hanya tersisa waktu sekitar dua bulan sebelum tahapan pertama dimulai.
Penetapan target ini juga bertujuan memitigasi ketidakpastian hukum. Sebab, undang-undang yang sudah disahkan masih berpotensi menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hasilnya sering kali mengubah aturan main pemilu di tengah jalan.
"Itu pun bukan tidak ada risiko. Karena RUU sudah selesai dibahas jadi undang-undang, nanti ada yang menguji ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran dan pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," kata Yusril.
Lebih jauh, Yusril mengungkapkan adanya tantangan besar terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal pascaputusan MK. Pemerintah saat ini masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto karena masalah tersebut dapat berimplikasi luas terhadap konstitusi, terutama terkait tafsir pemilu yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
"Tafsir terhadap Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Ini bisa berapa kali pemilu dalam lima tahun? Bagaimana kita harus mengartikulasikan konstitusi itu?" katanya.
Pemisahan pemilu nasional dan lokal ini, lanjut Yusril, akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Jika masa jabatan kepala daerah habis, pemerintah bisa dengan mudah menunjuk penjabat (Pj) dari kalangan eselon I atau II. Namun, persoalan menjadi rumit ketika menyangkut masa jabatan anggota legislatif di daerah.
Ia mengakui, hingga kini belum ada jawaban pasti dalam hukum tata negara mengenai siapa yang berwenang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD jika pemilu daerah digeser. Hal ini dikarenakan UUD 1945 secara tegas membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun.
"Nah ini yang sebenarnya kita mau diskusikan secara hati-hati supaya pemerintahan kita, jalannya negara, tetap konstitusional, tidak nabrak UUD 1945. Tapi ini sudah jadi putusan MK, itu masalahnya," kata Yusril.
Secara terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum, August Mellaz, menegaskan bahwa aspek waktu merupakan perhatian utama penyelenggara dalam rencana revisi UU Pemilu. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, durasi tahapan selama 20 hingga 22 bulan dinilai sebagai angka yang paling optimal.
"Kalau dalam konteks revisi undang-undang pemilu, concern kami satu saja, urusannya waktu. Karena kami butuh kecukupan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya, baik kami sebagai penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat pemilih," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta.
Mellaz menjelaskan, merujuk pada Pemilu 2024, tahapan dimulai pada Juni 2022 untuk mengejar penetapan hasil pada Maret 2024. Jika rentang waktu 20 hingga 22 bulan ini tetap dipertahankan sebagai batas minimal, KPU masih memiliki ruang gerak untuk mengatur teknis penyelenggaraan dengan optimal.
"Saya tidak bilang ideal ya, tapi optimal. Kami mau dimampatkan di bagian apa, ruang geraknya di situ. Jika masih ketemu di angka 20 sampai 22 bulan, itu mungkin bisa sangat optimal lah berdasarkan pengalaman lembaga penyelenggara," tuturnya.
Mantan Ketua KPU, Arief Budiman, mengungkapkan, pengalaman pada Pemilu 2014 dan 2019 menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu idealnya sudah harus tuntas satu tahun sebelum tahapan dimulai. Jika tahapan Pemilu 2029 dimulai pada Juni 2027, maka revisi undang-undang seharusnya sudah rampung pada pertengahan 2026.
"Begitu undang-undang selesai, KPU perlu membuat peraturan KPU (PKPU) sebagai turunannya. Peserta pemilu dan masyarakat perlu mempelajari aturan main tersebut agar saat tahapan masuk, misalnya verifikasi partai politik, mereka sudah paham," ujarnya.
Arief menuturkan, penyusunan aturan main pemilu memerlukan kombinasi antara kehati-hatian dan perhitungan alokasi waktu yang tersisa. Meski pembahasan harus detail dan tidak boleh terburu-buru, pembentuk undang-undang tidak boleh mengabaikan batasan waktu yang terus berjalan karena undang-undang pemilu terikat oleh siklus lima tahunan.
"Harus ada dua kombinasi itu, pengaturan waktu dan kehati-hatian. Tidak terburu-buru itu benar karena harus detail, jangan sampai cepat ditetapkan tapi sebenarnya lama dibahasnya. Tapi menghitung alokasi waktu yang tersisa juga penting. Karena pemilu mau tidak mau setiap lima tahun harus dilaksanakan," katanya.
Ia mengingatkan, keterlambatan regulasi memiliki risiko besar jika muncul uji materi di tengah tahapan. Jika putusan MK mengubah aturan secara signifikan saat proses sudah berjalan, hal itu akan membebani penyelenggara secara teknis dan finansial.
Arief mencontohkan pengalaman Pemilu 2014, di mana perubahan aturan di tengah jalan memaksa KPU melakukan verifikasi ulang terhadap parpol peserta pemilu. Kondisi tersebut menuntut tambahan waktu, personel, hingga penyusunan ulang anggaran yang merepotkan banyak pihak.
"Idealnya, ketika tahapan sudah berjalan, kita sudah tidak lagi berpikir tentang regulasi, tetapi berpikir tentang bagaimana mengimplementasikan regulasinya," ucap Arief.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengatakan, sikap pemerintah yang menyerahkan sepenuhnya menunggu DPR dalam kondisi saat ini sangat tidak ideal. Alih-alih hanya menunggu parlemen, pemerintah seharusnya mengambil alih inisiatif revisi UU Pemilu dengan menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu sendiri agar pembahasan bisa segera dimulai.
Ia khawatir langkah pemerintah yang hanya menunggu DPR bisa berujung pada proses pembahasan yang mepet dan terburu-buru di menit akhir. Jika DPR baru menuntaskan draf di akhir waktu, proses pembahasan dikhawatirkan akan berjalan tertutup dan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
"Kalau DPR serius ingin menghasilkan UU yang sempurna, jangan dipikirkan bahwa RUU-nya akan digugat di MK, tapi bagaimana agar prosedurnya terpenuhi dulu secara terbuka. Tidak boleh ada di ruang-ruang tertutup yang publik tidak bisa melihat, jangan sampai ada pasal-pasal selundupan," ujarnya.
Lebih jauh, Hurriyah mengingatkan bahwa batasan tahapan minimal 20 bulan adalah ketentuan undang-undang yang tidak dapat dinegosiasikan. Kelambanan dalam memulai pembahasan revisi bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan ancaman nyata bagi kepastian jadwal pemilu itu sendiri. Jika proses legislasi terus berlanjut tanpa kepastian, hal tersebut dapat memicu ketidakpastian hukum yang berujung pada potensi tertundanya pemilu.
"Dampaknya bukan main-main. Kalau prosesnya kemudian berlanjut terus, yang ada pemilunya tertunda, itu kan bahaya. Jangan sampai ini dianggap sebuah mens rea atau niat jahat. Jangan sampai DPR-nya enggan, pemerintahnya juga pasif, nanti dua-duanya melanggar konstitusi," ucapnya.





