RUU PPRT Disetujui Jadi UU, Martin Manurung: Selamat Kepada Pekerja Rumah Tangga

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan selamat atas disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Panja RUU PPRT Baleg bersama Pemerintah pada Senin (20/04/2026), telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU PPRT. Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Kerja antara Baleg dan Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU PPRT.

BACA JUGA: DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat

Dalam rapat itu semua fraksi menyepakati RUU PPRT dapat diteruskan ke Rapat Paripurna untuk dimintakan persetujuan dan disahkan menjadi undang-undang.

"Selamat kepada para Pekerja Rumah Tangga, terutama kepada JALA PRT adalah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Akhirnya, setelah menunggu selama 22 tahun, kita saat ini segera memiliki payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi PRT," ujar Martin dalam keterangannya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dan cepat dalam menyusun DIM dan membahasnya bersama Panja Baleg DPR RI.

"Fraksi NasDem sebagai salah satu pengusul RUU ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Termasuk karena telah menyetujui beberapa materi usulan pasal yang terkait dengan pengaturan jaminan sosial, hak cuti, standar gaji, alternatif penyelesaian sengketa, dan mekanisme perekrutan PRT yang adil," tutur Martin.

Dia mengatakan pengesahan RUU PPRT ini adalah sebuah keniscayaan, karena RUU ini bukan sekedar alat untuk mengatur hubungan kerja, melainkan sebuah manifestasi nyata dari amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan dalam rangka menyeimbangkan relasi kuasa antara pemberi kerja dengan PRT yang selama ini masih timpang.

Menurut Martin, pengesahan RUU PPRT ini juga akan mengakhiri kekosongan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, menghentikan kekerasan dan eksploitasi, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT yang telah lama terabaikan.

"RUU ini juga menawarkan manfaat nyata bagi pemberi kerja dan akan memperkuat posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional," ujar Martin.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Dialog dengan Pengusaha AS di Washington
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ekonomi Klungkung Tunjukkan Tren Positif, Kemiskinan Capai Titik Terendah
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Fuji Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Admin Media Sosial
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Kondisi WNI Terkini Imbas Gempa Jepang M 7,4 yang Picu Peringatan Tsunami
• 23 jam laludisway.id
thumb
Puluhan Veteran AS Ditangkap saat Protes Perang Iran di Capitol Hill
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.