Mengapa DPR Terkesan "Ogah-ogahan" Merevisi UU Pemilu?

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Sudah sejauh mana proses revisi UU Pemilu berjalan?
  2. Mengapa proses revisi UU Pemilu di DPR terlihat alot?
  3. Apa benar DPR sedang mengulur waktu?
  4. Apa risiko yang kemungkinan terjadi apabila revisi UU Pemilu tidak kunjung dibahas?
  5. Apa benar ada skenario perubahan aturan pemilu diatur lewat Perppu, bukan revisi UU Pemilu?

Sudah sejauh mana proses revisi UU Pemilu berjalan?

Janji untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini resmi memasuki tahun kedua tanpa kepastian. Agenda yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 ini seolah jalan di tempat. Hingga kini, DPR sebagai inisiator belum juga merampungkan penyusunan draf UU perubahan atas UU Pemilu (RUU Pemilu) serta naskah akademiknya.

Padahal, UU Pemilu memang harus segera direvisi. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sejumlah putusannya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki aturan pemilu.

Bukan hanya itu,  tahapan Pemilu 2029 pun kian dekat. Jika mengacu tahapan pemilu selama 20 bulan seperti di pemilu-pemilu sebelumnya, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027 atau kurang dari 14 bulan lagi. Dengan demikian, revisi UU Pemilu harus sudah tuntas sebelum tahapan pertama dimulai.

Bahkan, jika revisi UU Pemilu juga akan mengatur soal penyelenggara pemilu, revisi harus selesai sebelum Oktober 2026. Sebab, seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 yang akan menyelenggarakan Pemilu 2029 sesuai jadwal akan dibuka pada Oktober tahun ini.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembahasan RUU Pemilu masih dikonsultasikan dengan para ketua umum partai politik. Menurut dia, substansi utama yang dijaga adalah kualitas pemilu.

”Saat ini, kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik. Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” ujar Puan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca JugaRUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas, Puan: Ketum Parpol Masih Membahasnya
Mengapa proses revisi UU Pemilu di DPR terlihat alot?

Sejak awal tahun, Komisi II DPR berkomitmen akan merampungkan RUU Pemilu. Sejumlah pihak telah dimintai pendapat dan pandangannya, mulai dari pakar hukum hingga pegiat pemilu.Namun, hingga pengujung Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, naskah akademik dan draf RUU disebut belum rampung.

Bahkan, pertemuan tertutup antara Pimpinan Komisi II DPR dan para kelompok fraksi partai, Selasa (14/4/2026), juga hanya mendengarkan pengayaan dari Badan Keahlian DPR terkait perubahan RUU Pemilu ini.

”Kami masih melakukan pengayaan, kira-kira kalau mau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu itu, materi muatan apa saja yang perlu kita ubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Materi muatan itu, lanjut Zulfikar, juga harus disesuaikan dengan berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Komisi II DPR masih membuka ruang pendapat dari banyak pihak sehingga naskah akademik itu bisa dirampungkan.

Namun, Kepala Departemen Politik dan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyayangkan DPR yang harus menunggu kesepakatan para pimpinan partai politik yang ada di parlemen untuk membahas RUU Pemilu.

Arya menekankan, tidak hanya pemegang kursi di parlemen yang berkepentingan dalam pemilu. Pemilu adalah hajat hidup seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya masyarakat luas sebagai pemilih, tetapi juga partai politik di luar parlemen hingga calon legislatif yang mendaftar, semua butuh aturan main yang terbaik.

Baca JugaAda Apa di Balik Alotnya Proses Revisi UU Pemilu?
Apa benar DPR sedang mengulur waktu?

Lambannya proses revisi UU Pemilu di DPR tidak hanya disayangkan oleh banyak kalangan tetapi juga menimbulkan kecurigaan, DPR sengaja mengulur waktu.

”Kalau pembahasan RUU Pemilu terus ditunda dengan dalih masih berproses, memang ada risiko kuat bahwa ini menjadi strategi buying time (mengulur waktu). Semakin lama ditunda, semakin besar risiko munculnya fast track legislation dengan dalih untuk mengejar penyelesaian pembahasan RUU Pemilu,” kata Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Rabu (15/4/2026).

Padahal, menurut Titi, revisi UU Pemilu sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti evaluasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Selain itu, menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, serta memperbaiki berbagai aturan teknis yang terbukti bermasalah.

Apabila revisi UU Pemilu dibahas dengan terburu-buru, lanjut Titi, ruang partisipasi publik bermakna berpotensi tertutup. Selain itu, transparansi juga bisa berkurang sehingga norma yang dihasilkan belum matang dan tidak stabil.

Keterlambatan pembaruan undang-undang juga membuka peluang meningkatnya pengujian regulasi ke Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, Titi memandang pola penundaan seperti itu berisiko memperkuat kecenderungan pragmatis dan oportunistis di kalangan partai politik parlemen.

Baca JugaDraf Revisi UU Pemilu Belum Tuntas Disusun, Benarkah DPR Tengah  Mengulur Waktu?
Apa risiko yang kemungkinan terjadi apabila revisi UU Pemilu tidak kunjung dibahas?

Pembahasan revisi UU Pemilu yang mepet tahapan pemilu dikhawatirkan mempersempit partisipasi publik. Selain itu, memicu persoalan teknis penyelenggaraan pemilu hingga menghambat perbaikan kualitas demokrasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama, dalam sebuah diskusi,  di Jakarta, Kamis (5/3/2026), mengatakan, pengalaman sebelumnya menunjukkan revisi UU Pemilu hampir selalu disahkan menjelang tahapan pemilu sehingga memberi waktu yang sangat terbatas bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan teknis pemilu.

Sebagai contoh pada Pemilu 1999, UU Pemilu kala itu diberlakukan pada 1 Februari 1999, sementara tahapan pemilu dimulai pada 7 Juni 1999. Praktis, penyelenggara pemilu hanya memiliki waktu sekitar empat bulan untuk mempersiapkan sebelum tahapan dimulai.

Kemudian pada Pemilu 2004, UU Pemilu mulai diberlakukan pada 11 Maret 2003, dan tahapan awal pemilu dijalankan pada 1 April 2003. Artinya, penyelenggara pemilu hanya memiliki waktu terbatas kurang dari satu bulan menyiapkan berbagai perangkat teknisnya.

Hal itu kemudian terulang menjelang Pemilu 2019. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan pada 16 Agustus 2017, sementara tahapan pemilu dimulai pada 3 September tahun yang sama. Artinya, jeda waktu yang dimiliki penyelenggara pemilu hanya sekitar 18 hari.

”Kalau berkaca dari pengalaman itu, pembahasan yang mepet akan berdampak pada kesiapan teknis penyelenggara pemilu dan juga mempersempit ruang publik untuk memberikan masukan,” tuturnya.

Baca JugaSederet Risiko Mengintai jika Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Dibahas
Apa benar ada skenario perubahan aturan pemilu diatur lewat Perppu, bukan revisi UU Pemilu?

Sikap DPR yang terkesan ogah-ogahan membahas revisi UU Pemilu menimbulkan kekhawatiran bahwa DPR dan pemerintah sengaja mempertahankan status quo dengan tidak melakukan revisi sama sekali.

”Tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu mencerminkan absennya keseriusan dalam membenahi demokrasi secara substantif. Penundaan ini bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan strategi politik untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang menguntungkan aktor tertentu,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu bahkan mencium adanya gelagat penggunaan instrumen peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur sejumlah perubahan aturan pemilu. Merka menilai, skenario perppu adalah lampu kuning bagi demokrasi karena tidak tepat dan berisiko menimbulkan persoalan baru.

Koalisi juga memandang, secara konseptual, penggunaan perppu juga berisiko melahirkan substansi pengaturan yang bersifat oportunis dan cenderung hanya mengakomodasi kepentingan jangka pendek kelompok tertentu. Penerbitan perppu juga akan menihilkan ruang partisipasi publik yang seharusnya menjadi elemen vital dalam pembentukan undang-undang strategis.

Namun, sejumlah fraksi partai politik di DPR sebenarnya telah mendorong agar proses revisi UU Pemilu bisa secepatnya tuntas. Ketua Komisi II DPR  Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, Komisi II menginginkan rancangan draf RUU Pemilu serta naskah akademiknya bisa segera dirampungkan. Namun, menurut dia, ada sejumlah hal yang juga harus diperhatikan, yakni dinamika di komisi, DPD, parpol, hingga keadaan negara.

Baca JugaMenggantungkan Harapan (Palsu) Revisi UU Pemilu

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Hangat Prabowo Rayakan Ulang Tahun Titiek Soeharto, Dapat Potongan Tumpeng Khusus
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Viral Aksi Cegat Mobil di Jakbar Disorot, Polisi Sebut Berdasar Laporan Anonim
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Refly Harun Ungkap Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Roy dan Dokter Tifa
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Bali Tak Lagi Favorit Turis Australia, Pengamat Soroti Macet hingga Sampah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kim Jong Un dan Putrinya Awasi Uji Coba Rudal Balistik Taktis Korea Utara
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.