Heboh, Goa Gong di Pacitan Mau Dijual Rp20 Miliar

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Kabar mengejutkan datang dari Pacitan, Jawa Timur. Goa Gong, salah satu destinasi wisata andalan di kawasan karst Pacitan dan dikenal sebagai goa terindah di Asia Tenggara itu, disebut akan dijual oleh pemilik lahan yang mengklaim tanahnya berada tepat di atas induk goa.

Goa ini memiliki ruangan besar dengan lebar 15–40 meter dan tinggi 20–50 meter, terdiri dari tujuh ruang utama dan empat sendang. Struktur di dalamnya didominasi stalaktit dan stalagmit berusia ratusan tahun yang menjadi daya tarik utama wisatawan.

Baca Juga :
Geger! Oknum Polisi Pacitan Diduga Aniaya Anak 13 Tahun, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim
Game Ini Hadirkan Diskon Besar: Remake Horor Ikonik Kini Jauh Lebih Murah

Per April 2026, tiket masuk Goa Gong dibanderol Rp20.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak. Destinasi ini dikenal menawarkan suasana eksklusif, tenang, dan jauh dari hiruk-pikuk perkotaan dengan panorama alami yang masih terjaga.

Namun di balik pesonanya, Goa Gong kini menjadi sorotan publik setelah muncul penawaran penjualan langsung dari ahli waris pemilik lahan dengan nilai yang disebut fantastis.

Kateni (48) mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah seluas 3.562 meter persegi yang berada tepat di atas induk goa. Lahan tersebut berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, yang disebut merupakan tanah milik orang tua Sukeni atas nama almarhum Sukimin berdasarkan dokumen SPPT.

Ia mengungkapkan, selama 32 tahun sejak 1996 hingga 2026, pihak keluarga tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun, meski lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai objek wisata yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pacitan.

"Istilahnya lelang, siapa saja silahkan. Penawaran utamanya ke Pemkab Pacitan. Karena selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Dan saya minta operasional Goa Gong sementara dihentikan sampai persoalan ini benar-benar selesai," tegasnya.

Kateni mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup harga tanah seluas 3.569 meter persegi serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.

"Pajak saya yang bayar. Pemkab hanya memanfaatkan lahan orang demi meraup keuntungan atau pemasukan PAD," ujarnya 

Menurutnya, hingga kini belum ada itikad dari Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk menemui atau membuka ruang dialog dengan pihak keluarga. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun moril.

Baca Juga :
BPBD Pacitan: 43 Bangunan Rusak Akibat Gempa Magnitudo 6,4
224 Jiwa di Tiga Provinsi dan 5 Kabupaten Terdampak Akibat Gempa Pacitan
Ledakan Buat 3 Rumah Hancur dan 4 Orang Luka di Pacitan Diduga karena Bubuk Petasan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU PPRT Atur Minimal Usia Pekerja Rumah Tangga Jadi 18 Tahun
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Implementasikan B50 per 1 Juli 2026, Otomotif hingga Kereta Api
• 1 menit lalukatadata.co.id
thumb
Wakil Wali Kota Surabaya Tantang Event Lebih Masif
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Menkop Temui Setkab Teddy, Bahas Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kalimat Orang Tua yang Bisa Membuat Anak Lebih Jujur Menurut Ahli Parenting
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.