VIVA – Kabar mengejutkan datang dari Pacitan, Jawa Timur. Goa Gong, salah satu destinasi wisata andalan di kawasan karst Pacitan dan dikenal sebagai goa terindah di Asia Tenggara itu, disebut akan dijual oleh pemilik lahan yang mengklaim tanahnya berada tepat di atas induk goa.
Goa ini memiliki ruangan besar dengan lebar 15–40 meter dan tinggi 20–50 meter, terdiri dari tujuh ruang utama dan empat sendang. Struktur di dalamnya didominasi stalaktit dan stalagmit berusia ratusan tahun yang menjadi daya tarik utama wisatawan.
Per April 2026, tiket masuk Goa Gong dibanderol Rp20.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak. Destinasi ini dikenal menawarkan suasana eksklusif, tenang, dan jauh dari hiruk-pikuk perkotaan dengan panorama alami yang masih terjaga.
Namun di balik pesonanya, Goa Gong kini menjadi sorotan publik setelah muncul penawaran penjualan langsung dari ahli waris pemilik lahan dengan nilai yang disebut fantastis.
Kateni (48) mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah seluas 3.562 meter persegi yang berada tepat di atas induk goa. Lahan tersebut berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, yang disebut merupakan tanah milik orang tua Sukeni atas nama almarhum Sukimin berdasarkan dokumen SPPT.
Ia mengungkapkan, selama 32 tahun sejak 1996 hingga 2026, pihak keluarga tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun, meski lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai objek wisata yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pacitan.
"Istilahnya lelang, siapa saja silahkan. Penawaran utamanya ke Pemkab Pacitan. Karena selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Dan saya minta operasional Goa Gong sementara dihentikan sampai persoalan ini benar-benar selesai," tegasnya.
Kateni mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup harga tanah seluas 3.569 meter persegi serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.
"Pajak saya yang bayar. Pemkab hanya memanfaatkan lahan orang demi meraup keuntungan atau pemasukan PAD," ujarnya
Menurutnya, hingga kini belum ada itikad dari Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk menemui atau membuka ruang dialog dengan pihak keluarga. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun moril.




