KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan data penyidikan kasus selama 2004 sampai 2025 menunjukkan sebanyak 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ (pengadaan barang dan jasa),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

KPK mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.

Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan 2 Unit Apartemen Senilai Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas

Budi mengatakan, lembaga antirasuah juga menemukan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan.

Dia mengatakan, modus yang kerap muncul adalah adanya uang “panjer”, suap “ijon” proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu.

Baca juga: KPK Ungkap Fenomena “Circle” Koruptor Libatkan Keluarga, dari Perencana sampai Penampung Dana

Menurut Budi, praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta.

“Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu,” ujarnya.

Budi mengatakan, salah satu kasus yang terungkap yaitu perkara di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan adanya aliran uang berupa “panjer” atau suap “ijon” proyek.

Baca juga: KPK Duga Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong Atas Arahan Bupati

Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.

Selain itu, KPK juga menemukan kasus serupa terhadap Bupati Kolaka Timur, di mana adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tuturnya.

Skor zona merah pengawasan

Kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Dia mengatakan, hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan area pengadaan barang dan jasa berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Semakin tinggi skornya maka semakin baik pengawasannya.

Skor tersebut masih berada pada “zona merah”.

Baca juga: Skor Korupsi Indonesia Melorot Usai Sempat Naik, Lebih Buruk dari Timor Leste

Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan pengadaan barang dan jasa tahun 2024 tercatat sebesar 64,83.

Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, area ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karenanya, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“KPK mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, karena setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
China Prihatin atas Penyitaan Kapal Iran oleh AS di Teluk Oman
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Breaking: Trump Ancam Iran, Perang AS-Iran Jilid II di Depan Mata?
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Coachella 2026: Reuni Suicidal Tendencies hingga Bigbang Umumkan World Tour
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Wikimedia Didesak Segera Daftar PSE untuk Kepastian Hukum di Indonesia
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jepang Diguncang Gempa M7,5 dan Tsunami, WNI Dipastikan Aman
• 16 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.