KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Saat mewakili pemerintah dalam penyampaian pandangan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” katanya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa decent work for domestic workers merupakan kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Baca juga: Menaker Dukung RUU PPRT: PRT Harus Dapatkan Jaminan Upah yang Layak
Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat manusia,” ujar Yassierli.
Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya perlu mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari kelompok ekonomi bawah, menengah, hingga atas. Oleh karena itu, melalui RUU ini diharapkan dapat terwujud pelindungan yang komprehensif terhadap hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga.
Baca juga: RUU PPRT Bakal Disahkan, Menkum: Sesuai Tuntutan Seluruh Serikat Pekerja
Selain itu, RUU ini juga mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, serta perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.
Penyelesaian perselisihan tersebut mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) sebagai mediator.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memprioritaskan RUU PPRT untuk segera dibahas bersama pemerintah,” ucap Yassierli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




