Ibu muda bernama Inge Marita (28) yang viral memaki pengendara motor hingga menoyor bocah SD di Kota Mojokerto, Jawa Timur, ternyata seorang residivis. Inge pernah dihukum di kasus pencurian.
Dilansir detikJatim, Selasa (21/4/2026), data dari SIPP Pengadilan Negeri Sidoarjo mengungkap Inge bersama ibunya, Lindawati (55), mencuri perhiasan emas dan ponsel di sebuah rumah di Sidoarjo pada 18 Juni 2018. Inge lantas dihukum penjara 1 tahun atas perbuatannya tersebut.
Berdasarkan keterangan di SIPP PN Sidoarjo, Inge mencuri sejumlah perhiasan emas dan ponsel dari kamar warga bernama Khusnul. Inge mengambil tiga gelang emas masing-masing seberat 18 gram, 3,25 gram dan 1,95 gram, serta cincin emas 5 gram dan satu ponsel.
Ibu dan anak ini awalnya pura-pura halal bihalal ke rumah Khusnul. Inge lantas menumpang ke kamar mandi. Sedangkan Lindawati mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah untuk mencari udara segar.
Lindawati dan Inge divonis bersalah oleh majelis hakim PN Sidoarjo pada 10 Oktober 2018. Inge yang saat itu berusia 20 tahun, divonis 1 tahun penjara. Sedangkan ibunya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Fakta bahwa Inge merupakan residivis kasus pencurian, dibenarkan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan. "Untuk kasus yang pernah dilakukan terlapor atas nama Inge, informasi dari dari Kanit 3 (Pidana Umum) benar," kata Jinarwan.
Baca selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikPagi:
(ygs/whn)





