Dasco Ungkap Kemungkinan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, lembaganya menargetkan agar sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sudah ditunggu masyarakat selesai pada tahun ini.

Sejumlah RUU itu seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga RUU Perampasan Aset.

"Ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan," ujar Dasco usai pengambilan keputusan tungkat I RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Senin (20/4/2026) malam.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Diingatkan Tidak Boleh Jadi Alat Politik dan Represif

"Masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga Insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Dasco mengatakan bahwa DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU PPRT.

RUU yang menjadi payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga itu sebelumnya sudah mandek selama 20 tahun.

Baca juga: Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai Sembarangan

Dasco menyampaikan, DPR akan mengesahkan RUU PPRT sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).

"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Insyaallah, besok. Besok dalam Paripurna, Insyaallah," ujar Dasco.

Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata Dasco, telah menampung berbagai aspirasi kelompok dalam penyusunan RUU PPRT.

Baca juga: Pakar Soroti Potensi Bentrok Harta Perkawinan vs Perampasan Aset Korupsi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Secara substansi RUU PPRT memuat poin penting, seperti jaminan sosial, pengaturan hubungan kerja, serta perlindungan dasar bagi pekerja rumah tangga.

"DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan," jelas Dasco.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekrutmen Tenaga Fasilitator BSPS Jawa Tengah 2026 Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat dan Posisinya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Persiapan Haji: Ratusan Hotel di Madinah Siap Sambut Kedatangan Jemaah Gelombang Pertama
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Masjid Nabawi Mulai Dipadati Jemaah Haji 2026
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Megawati Hangestri Buka Peluang Jadi Lawan Yeum Hye-seon Jika Comeback di Liga Voli Korea 2026-2026
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.