Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Norma baru ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Pengesahan RUU PPRT disahkan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyambut baik RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. Supratman mengatakan perlindungan pekerja rumah tangga sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.
(rfs/gbr)





