Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merancang perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memasukkan jasa jalan tol sebagai salah satu sektor yang berpotensi dikenakan pajak. Rencana ini menjadi bagian dari strategi reformasi perpajakan dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur penguatan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih merata. Pemerintah menargetkan penyelesaian mekanisme pengenaan PPN jasa jalan tol pada 2028.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengaturan teknis pemungutan masih dalam tahap penyusunan.
“Rencana implementasi pemungutan PPN atas layanan jalan tol ditargetkan dapat difinalisasi pada tahun 2028,” demikian bunyi dokumen Renstra DJP 2025–2029, dikutip Selasa, 21 April 2026.
Selain rencana tersebut, RPMK juga memuat agenda lain seperti penguatan regulasi pajak karbon yang ditargetkan rampung pada 2026, serta penyesuaian aturan pajak untuk transaksi digital lintas negara.
Masih dalam dokumen yang sama, pemerintah menegaskan bahwa pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan fiskal nasional.
“Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat dasar hukum pajak karbon, menyempurnakan skema pajak transaksi digital luar negeri, serta memperluas objek PPN termasuk jasa jalan tol,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Wacana pengenaan pajak pada jasa jalan tol sejatinya bukan hal baru. Pada 2015, kebijakan serupa pernah dirancang namun kemudian ditunda karena pertimbangan iklim investasi dan potensi resistensi publik.
Kini, rencana tersebut kembali dihidupkan seiring kebutuhan peningkatan penerimaan negara serta target pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029.
DJP menilai perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat.
Editor: Redaktur TVRINews





