Wamenkum Jelaskan Alasan KUHP Kini Utamakan Hukuman Non Penjara

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan alasan UU nomor 1/2023 tentang KUHP lebih mengedepankan hukuman non penjara. Eddy mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah stigmatisasi pelaku tindak pidana.

"Intinya Bapak Ibu bahwa mengapa kita lebih mengedepankan non penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujar Eddy saat menjadi narasumber seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Eddy mengatakan ada peran masyarakat yang membuat pelaku tindak pidana sering mengulangi perbuatannya. Dia mengatakan ada stigma negatif hingga cibiran yang kerap disematkan ke pelaku tindak pidana setelah keluar dari penjara.

"Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia," ujarnya.

"Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian," tambahnya.

Baca juga: Ketua MA: Pidana Penjara Jangka Pendek Sebisa Mungkin Dihindari




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menyentuh! Ibu di Bandung Berangkat Haji Bersama Anak dari Hasil Jualan Siomay
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Sudah Masuk HPL, Ahmad Dhani Pastikan Alyssa Daguise Melahirkan Secara Normal
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Olah TKP Mayat Pria di Kebun Jagung Jombang, Polisi Temukan HP dari Saku Korban
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
2.378 Orang di Lebanon Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Maret
• 13 jam laludetik.com
thumb
Jepang Umumkan Cabut Aturan yang Melarang Ekspor Senjata Mematikan
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.