Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan alasan UU nomor 1/2023 tentang KUHP lebih mengedepankan hukuman non penjara. Eddy mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah stigmatisasi pelaku tindak pidana.
"Intinya Bapak Ibu bahwa mengapa kita lebih mengedepankan non penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujar Eddy saat menjadi narasumber seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Eddy mengatakan ada peran masyarakat yang membuat pelaku tindak pidana sering mengulangi perbuatannya. Dia mengatakan ada stigma negatif hingga cibiran yang kerap disematkan ke pelaku tindak pidana setelah keluar dari penjara.
"Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia," ujarnya.
"Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian," tambahnya.
(mib/haf)





