- Bagaimana data terkait kekerasan seksual pada anak di Indonesia?
- Mengapa predator anak juga memanfaatkan gim daring untuk berburu korban?
- Bagaimana modus predator mendekati anak lewat gim daring?
- Apa saja dampak bagi korban?
- Bagaimana pemerintah menanggapi situasi tersebut?
Berdasarkan data National Center for Missing & Exploited Children tahun 2024, Indonesia berada di peringkat ketiga negara dengan laporan terbanyak terkait kasus eksploitasi seksual pada anak. Ada sekitar 1,2 juta laporan. Peringkat pertama India (1,5 juta laporan), lalu kedua Filipina (1,4 juta laporan).
Merujuk Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, prevalensi anak berusia 13-17 tahun yang di sepanjang hidupnya pernah mengalami kekerasan seksual sebesar 8,57 persen. Artinya, 9 dari 100 anak-anak berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual atau lebih sepanjang hidupnya.
”Kami percaya masih banyak perkara di luar sana atau korban di luar sana yang jauh lebih besar daripada data statistik kita,” ucap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Albert Hutagalung, Senin (6/4/2026). Dittipid Siber turut menangani kasus-kasus kekerasan seksual anak di ranah daring.
Merujuk laporan ”Peta Ekosistem Industri Gim Indonesia 2024” dari Kementerian Komunikasi dan Digital, ada lebih dari 154,9 juta pemain gim di Indonesia. Ini membuat Indonesia jadi negara dengan konsumen gim daring terbesar keempat dunia. Di antara ratusan juta pemain itu, ada anak-anak.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2025 menunjukkan, sebanyak 12,68 persen dari responden kelahiran 1997-2012 (generasi Z) mengaku sebagai gamers. Responden yang lahir pada 2009-2012 saat ini tergolong masih berusia anak-anak.
Data tersebut menunjukkan, anak-anak masa kini menggemari gim daring, bukan hanya media sosial. Karena itu, predator juga mengincar korban lewat gim.
Fitur pesan dalam gim daring menjadi sarang predator anak mencari korban kekerasan seksual. Investigasi Kompas menemukan, pelaku memulai interaksi dari percakapan biasa, lalu membawa korban ke ruang komunikasi privat sebelum melakukan manipulasi dan ancaman.
Polanya, pelaku berinteraksi dengan anak dalam gim daring yang menyediakan fitur berkirim pesan. Setelah bermain bersama dan berkomunikasi intens dalam gim, pelaku mengajak korban berkomunikasi di luar gim, yakni lewat aplikasi perpesanan. Rayuan dan bujukan pelaku berlanjut dengan kekerasan seksual kepada anak.
Kompas menjumpai korban kekerasan seksual yang berkenalan dengan predator lewat gim daring. NN (15) menderita kekerasan seksual daring oleh pelaku yang tidak pernah ditemuinya, sedangkan IMA (15) diduga mengalami pemerkosaan saat berjumpa dengan pelaku.
Setelah proses manipulasi emosional dan ekonomi, seorang laki-kali sebut saja P mampu membujuk NN untuk membuat materi seksual. Korban lantas tidak tahan dan menolak memberikan materi seksual lagi ketika diminta. Akibatnya, P menyebarkan konten kekerasan seksual NN pada keluarga, tetangga, hingga guru dan teman sekolah.
Adapun IMA termakan rayuan TPK, pria yang baru dikenalnya lewat gim, untuk berpacaran. Mereka bertemu beberapa kali tanpa sepengetahuan ibu IMA. Dalam salah satu pertemuan, TPK diduga memperkosa IMA.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mengamanatkan pembatasan akses ke platform digital bagi anak yang belum berusia 16 tahun, jika platform itu berisiko tinggi. Gim daring yang memiliki fitur obrolan antarpemain hampir pasti masuk kategori berisiko tinggi.
”Inilah yang membuat Roblox, meskipun dengan perubahan yang cukup besar yang baru diumumkan, kami sampaikan bahwa kita belum bisa menganggap bahwa itu kepatuhan terhadap aturan di Indonesia,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam wawancara khusus dengan Kompas, Rabu (15/4/2026) di Jakarta.





