Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi Undang-Undang

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan juga didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Mustopa.

Dalam kesempatan itu, Puan mempersilakan pimpinan Komisi XIII untuk menyampaikan ringkasan RUU PSDK yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pariera.

"Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal," katanya, Selasa (21/4/2026).

Setelah Hugo menyampaikan semua paparan RUU, Puan kemudian menanyakan kepada para anggota paripurna untuk meminta keputusan.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang saksi dan korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" ucap Puan.

Baca Juga

  • Poin-Poin Penting UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang Baru Disahkan

"Setuju," jawab anggota paripurna.

UU PSDK dirancang untuk menjamin perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, pendanaan layanan pemulihan korban melalui mekanisme dana abadi korban, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengatakan perubahan aturan bertujuan memperluas layanan perlindungan, mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan tersebut.

"Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” ujar Susilaningtias dilansir dari laman resmi LPSK, dilihat pada Selasa (21/4/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bunga Zainal Menangis, Minta Ayah Tak Dijadikan Konsumsi Publik
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kenapa Ada Orang yang Lebih Suka Chat daripada Telepon?
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Klasemen Liga Inggris Usai Crystal Palace Berimbang 0-0 Lawan West Ham, Wolves Resmi Turun Kasta
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kisah Sugiarto, Atlet Tenis Meja Difabel Tegar Di-bully hingga Raih Prestasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Deadlock Pembayaran, DPRD Nilai Ada Upaya Hambat Pembangunan Alun-alun Kediri
• 18 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.