Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab SaudiNasional | inews | Selasa, 21 April 2026 - 11:56Dengarkan Berita

SURABAYA, iNews.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Jawa Timur. Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (61) warga Kabupaten Malang, yang diduga menjadi pelaku utama pengiriman pekerja migran ilegal (PMI) ke luar negeri.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis saat bekerja di Arab Saudi. Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan serangkaian penyelidikan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan korban diberangkatkan melalui jalur non-prosedural.

“Korban diberangkatkan lewat agen tidak resmi,” ujar Ganis, Senin (20/4/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku MZ diduga telah menjalankan praktik penyaluran pekerja migran ilegal sejak 2011. Modus yang digunakan adalah memberangkatkan korban secara person to person tanpa prosedur resmi.

Baca Juga:Presiden Prabowo: Mau Ganti Saya, Tunggu Dong 2029!

Kasus ini mulai terungkap setelah korban melaporkan perlakuan tidak manusiawi yang dia alami saat bekerja di luar negeri. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan MZ sebagai tersangka.

Korban saat ini telah dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.

Polda Jatim memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan, terutama dari sisi psikologis. Saat ini, korban ditempatkan di shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur.

“Sementara korban ditempatkan di shelter DP3AK Jatim. Tentu kami berkoordinasi untuk pemulihan kondisi psikologis korban hingga benar-benar pulih,” kata Kombes Ganis.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk penanganan lebih lanjut.

Polda Jatim tidak berhenti pada penangkapan MZ. Aparat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap korban lain,” ucapnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:JK, Anies hingga Anak Prabowo Shalat Idulfitri di Masjid Agung Al Azhar

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang TPPO. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar melalui jalur tidak resmi.

“Jangan mudah tergiur gaji besar. Gunakan jalur resmi yang sudah disediakan pemerintah guna menghindari risiko eksploitasi dan kekerasan,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puan Bantah RUU Pemilu Dibahas Tertutup: Komunikasi Politik Tetap Kami Lakukan
• 52 menit lalukumparan.com
thumb
Data KPK: Pelaku Korupsi 91 Persen Laki-Laki, 9 Persen Perempuan
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Politik kemarin, ratas "giant sea wall" Pantura hingga damai di Papua
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Sewa Gedung Gunawarman, Tersangka Rugikan Perusahaan Rp 2 Miliar
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Pengendalian Karhutla di Riau
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.