JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung selama 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026, dengan kerugian negara mencapai Rp 243 miliar lebih.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Nunung, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Selama periode tersebut, polisi menindak 223 laporan polisi (LP) dengan 330 tersangka.
Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Tersangka AT Kasus Tambang Ilegal di Konawe
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung.
Ia mengatakan, berdasarkan data 2025–2026, terdapat 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi.
Dari jumlah itu, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu Dollar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap
Nunung menegaskan, Polri tidak akan berkompromi dengan pelaku yang merugikan masyarakat, termasuk jika melibatkan oknum aparat.
Dalam operasi ini, Polri juga didukung Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.
Menurut dia, kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh BBM dan elpiji.
"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucap dia.
Ia menambahkan, Bareskrim tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga menjerat pelaku, pemodal, penampung, dan aktor di balik layar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," tegas Nunung.
Baca juga: Bareskrim Sita Ribuan Ponsel Impor Ilegal dari 5 Gudang di Jakarta
Selain itu, jika ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Polri juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Nunung kembali menekankan tidak akan memberi ruang mafia energi untuk beroperasi.
"Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," pungkas Nunung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




